ABNnews – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memantau sekaligus memastikan langsung pelaksanaan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pemantauan dilakukan dari Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam (20/12/2025).
Dudy menjelaskan, pengaturan angkutan barang selama periode Nataru menerapkan skema window time atau waktu khusus operasional. Skema ini memberikan ruang bagi angkutan barang untuk tetap melintas pada hari dan jam tertentu, baik di ruas jalan tol maupun non-tol, dengan tetap menyesuaikan kondisi lalu lintas di lapangan.
“Pengaturan sekarang kita ada window time. Jadi ada dua hari, kemudian empat hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yang non-tol. Tapi dalam pelaksanaannya akan terus kita evaluasi sesuai kondisi jalan. Harapannya, Nataru ini bisa kita selenggarakan dengan zero accident dan zero fatality,” ujar Dudy.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam SKB tersebut diatur pembatasan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol. Di jalan tol, pembatasan operasional berlaku pada 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan juga diterapkan pada 23 Desember hingga 28 Desember 2025 serta pada 2 Januari hingga 4 Januari 2026, masing-masing mulai pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan non-tol berlaku pada 19 Desember hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Pembatasan juga diberlakukan pada 23 Desember hingga 28 Desember 2025 serta 2 Januari hingga 4 Januari 2026, dengan jam pembatasan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Meski demikian, Dudy menegaskan sejumlah kendaraan angkutan barang tetap dikecualikan dari pembatasan tersebut. Kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kebutuhan penanganan bencana alam, sepeda motor program mudik gratis, serta barang kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi.
“Angkutan barang yang dikecualikan tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang. Surat tersebut harus memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta alamat pemilik barang,” kata Dudy.













