banner 728x250

Motif Rasisme Resbob: Demi Saweran, Tebar Kebencian

Adimas Firdaus atau Resbob tebar kebencian demi saweran. (Foto: istimewa)

ABNnews — Polda Jawa Barat telah menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan pada Rabu (17/12) kemarin, mengatakan penetapan Resbob sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

“Setelah gelar perkara dengan menerima masukan-masukan dari semua penyidik dan akhirnya secara resmi kami sudah menetapkan tersangka,” kata Kapolda di Bandung.

Resbob mengaku alasannya melakukan hal tersebut adalah untuk mendulang uang hasil saweran dari penontonnya. Resbob kerap melakukan live streaming lewat platform sosial media, salah satunya YouTube. Kontennya pun ditonton ratusan pengguna internet.

“Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” kata Rudi.

Resbob menyadari ujaran kebencian yang disampaikannya saat live streaming akan viral. Salah satu dampaknya adalah memancing uang saweran yang datang semakin banyak.

“Dari ujaran yang cukup heboh, bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan,” kata dia.

Di samping itu, kata dia, kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video ujaran kebencian. Hanya saja, Rudi belum mengungkapkan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang akan menjalani pemeriksaan.

“Untuk tersangka-tersangka lainnya, ini kita akan dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum, mungkin ada yang me-repost atau dan segala macam, nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami dalam penyidikan nantinya,” kata Rudi.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

“Kita kenakan yang primernya adalah Pasal 28 ayat 2, ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun,” ucap Rudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *