ABNnews – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan Kementerian Perhubungan telah menerbitkan 13 kebijakan sebagai landasan operasional angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral 2025 di STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (15/12).
Menhub Dudy menjelaskan, 13 kebijakan tersebut mencakup sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Regulasi ini dituangkan dalam bentuk keputusan menteri, kesepakatan lintas kementerian/lembaga, keputusan atau instruksi direktur jenderal, serta lima kebijakan kementerian/lembaga terkait.
“Kebijakan ini antara lain mencakup pembatasan angkutan barang, penerapan e-ticketing kapal penumpang, diskon tarif kebandarudaraan dan layanan operasional bandara, pembentukan posko perkeretaapian, hingga SKB stimulus bagi BUMN sektor transportasi,” ujar Menhub Dudy.
Di sektor darat, Kemenhub menetapkan pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui pembatasan operasional angkutan barang, penerapan contra flow, serta skema one way. Selain itu, diterbitkan KM Nomor 5148 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Posko Terpadu Angkutan Nataru 2025/2026.
Untuk sektor laut, kebijakan yang diterapkan meliputi penggunaan tiket elektronik (e-ticketing) pada kapal penumpang, pedoman standar pelayanan terminal penumpang, pedoman penanganan kendaraan angkutan barang dan pemenuhan persyaratan keselamatan dari risiko kebakaran di kapal penumpang Ro-Ro, uji kelaiklautan kapal penumpang, hingga pengaturan penyelenggaraan angkutan laut.
Sementara itu, di sektor udara, Kemenhub memberlakukan potongan tarif jasa kebandarudaraan, layanan operasional bandara 24 jam, serta diskon fuel surcharge guna mendukung kelancaran angkutan Nataru.
Adapun di sektor perkeretaapian, kebijakan meliputi pembentukan posko pengawasan, penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk mendukung stimulus ekonomi, serta penyelenggaraan angkutan sepeda motor dengan kereta api (Motis).
Menhub Dudy menegaskan, seluruh kebijakan tersebut harus didukung dengan sinergi yang kuat antarkementerian dan lembaga, Polri, TNI, BMKG, pemerintah daerah, BUMN, operator transportasi, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Koordinasi dan sinergi lintas sektoral menjadi sangat krusial untuk memastikan kebijakan berjalan seragam dan operasional di lapangan berlangsung aman serta terkendali,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya persiapan yang komprehensif dan langkah antisipatif di seluruh sektor transportasi agar penyelenggaraan angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan aman, selamat, tertib, dan lancar, sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.













