ABNnews – Polisi mengungkap tabir kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector atau mata elang (matel) di area parkir TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan fakta mengejutkan terungkap: seluruh pelaku merupakan anggota Polri.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif.
“Polri melakukan pengejaran berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan hingga kini telah mengamankan enam orang terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata Trunoyudo.
Enam tersangka diketahui merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Kasus ini bermula pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Dua matel berinisial MET dan NAT menghentikan seorang pengendara motor di Jalan Raya Kalibata. Tak lama kemudian, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pengendara turun dan terlibat cekcok.
“Nah, setelah diberhentikan, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur saat dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan saksi, kedua matel tersebut kemudian dianiaya dan diseret ke pinggir jalan. Polisi menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan penganiayaan di area parkir depan TMP Kalibata.
Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat. Satu korban meninggal dunia di tempat, sementara satu lainnya sempat dilarikan ke RS Budi Asih, Jakarta Timur, namun akhirnya meninggal dunia. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu kunci kendaraan, empat helm, lima ponsel, tiga sandal, serta dua pelat nomor kendaraan.
Kematian dua matel tersebut memicu reaksi keras dari rekan-rekannya. Kericuhan terjadi di sekitar lokasi dengan aksi perusakan dan pembakaran lapak serta kios pedagang. Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam kerusuhan tersebut, namun kerugian materiil tak terhindarkan.
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, mulai dari olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, hingga pendampingan keluarga korban,” ujar Trunoyudo.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, keenamnya juga dijerat pelanggaran kode etik Polri dan akan menjalani sidang etik.
“Mereka ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Trunoyudo.
Sidang kode etik terhadap keenam anggota Polri tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah proses pemberkasan rampung.













