Oleh: Vivi Arfianti Kartini S
Menjelang masa pelaporan SPT Tahunan 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera memastikan bahwa akun Coretax sudah aktif dan kredensial digital—baik Kode Otorisasi DJP maupun sertifikat elektronik (sertel)—telah dipersiapkan. Dua hal ini menjadi fondasi penting dalam transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan aman.
Kenapa Harus Disiapkan Sekarang?
Mulai 2025, penggunaan Coretax Administration System akan diperluas sebagai pusat layanan digital DJP. Sistem ini menggabungkan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya tersebar di banyak platform, sehingga akses digital Wajib Pajak harus benar-benar siap sebelum memasuki periode pelaporan.
Aktivasi akun Coretax dan ketersediaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik bukan sekadar formalitas. Keduanya wajib dimiliki agar Wajib Pajak bisa menandatangani dokumen secara elektronik, mengirim SPT, ataupun mengakses fitur-fitur yang tersedia di Coretax. Tanpa itu, proses pelaporan bisa terhenti di tengah jalan.
DJP juga mengingatkan bahwa aktivasi akun hanya bisa dilakukan jika Wajib Pajak telah memiliki akun DJP Online serta telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP 16 digit.
Akun Coretax: Gerbang Utama Menuju Layanan Pajak Digital
Akun Coretax adalah pusat kendali digital Wajib Pajak. Melalui akun inilah data profil, histori transaksi, dan seluruh layanan digital DJP dapat diakses dengan lebih terstruktur.
Agar bisa menggunakan setiap layanan tersebut, aktivasi akun harus dilakukan terlebih dahulu melalui portal resmi DJP. Setelah akun aktif, barulah Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Memilih Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
DJP menyediakan dua opsi kredensial digital dengan fungsi yang mirip, tetapi diperuntukkan bagi kebutuhan yang berbeda:
1. Kode Otorisasi DJP
Biasanya digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi.
Proses pengajuannya sederhana dan dapat dilakukan 100% online. Kode ini digunakan untuk verifikasi ketika akan mengirim dokumen atau melakukan tanda tangan elektronik di sistem Coretax.
2. Sertifikat Elektronik (Sertel)
Lebih dibutuhkan oleh Wajib Pajak badan atau WP dengan kebutuhan administrasi digital yang lebih kompleks. Sertel memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dan diperlukan untuk tanda tangan elektronik lanjutan.
Cara Aktivasi Akun Coretax dan Meminta Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman resmi Coretax DJP di coretax.pajak.go.id lalu pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Masukkan NPWP 16 digit. Untuk WP Orang Pribadi, pastikan NIK sudah dipadankan menjadi NPWP.
Jika sebelumnya sudah terdaftar (misalnya pernah lapor via DJP Online), pilih “Lupa Kata Sandi” untuk reset password, lalu login kembali.
Setelah berhasil masuk, buka menu “Portal Saya” → “Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik”.
Pilih jenis kredensial yang diinginkan (Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik), buat passphrase, centang persetujuan, lalu klik “Simpan/Kirim”.
Cek apakah status sertifikat digital sudah Valid lewat menu “Profil Saya” → “Digital Certificate”. Jika masih “Invalid”, gunakan tombol “Periksa Status” dan “Menghasilkan”.
Jika akun sudah aktif dan sertifikat digital valid, Wajib Pajak siap melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025 kapan saja.
Siapkan dari Sekarang, Hindari Kendala Menjelang Tenggat
DJP menegaskan bahwa persiapan digital—mulai dari aktivasi akun Coretax, permintaan Kode Otorisasi atau Sertel, hingga pemutakhiran data—merupakan langkah awal yang tidak boleh diabaikan. Semakin cepat dipersiapkan, semakin kecil risiko tersendatnya proses pelaporan saat mendekati batas waktu.
Dengan akun yang sudah aktif dan kredensial digital yang valid, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT dengan mudah, lancar, dan tepat waktu—tanpa khawatir terkena sanksi keterlambatan.
*) Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Jatinegara













