ABNnews — Akademisi Universitas Latansha Mashiro (Unilam), Mochamad Husen mengatakan, para penegak hukum harus berani menindak para pelaku perusak hutan.
Husen dalam keterangan yang dikutip dari antaranews Senin (07/12), mengatakan, penindakan perlu dilakukan agar kerusakan hutan dan ekologis tidak menimbulkan bencana bagi masyarakat.
“Kita mengapresiasi Polda Banten belum lama ini mengamankan 10 tersangka penambang ilegal dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menutup lubang pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS),” kata Mochamad Husen.
Kerusakan hutan tersebut berada di lahan konservasi dan juga ada di hutan produktif, sehingga cukup memprihatinkan jika tidak dilakukan penindakan.
Sebab, kerusakan hutan masuk kategori kejahatan ekologis lingkungan serta tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, tindakan tegas Polda Banten dan Satgas PKH dengan melakukan penindakan secara hukum dan penertiban lubang PETI di TNGHS telah memberikan kemaslahatan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan bencana alam.
“Kita jangan sampai bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh, sehingga perlu dilakukan pencegahan dengan mengedepankan tindakan hukum,” kata dia.
Nadzar Lendi













