banner 728x250

Modus Pepet Mobil di Depannya, Viral Mobil Mewah Tidak Mampu Bayar Tol

Viral di media sosial mobil mewah tertangkap kamera terobos Tol Ampera 1 Cilandak, Jakarta. (Foto: istimewa)

ABNnews — Video sebuah mobil mewah diduga menerobos Gerbang Tol Ampera 1, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Peristiwa itu kini diselidiki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dalam video terlihat, mobil mewah berwarna hitam itu tampak melaju tepat di belakang mobil pikap. Selanjutnya, mobil mewah itu tampak memepet mobil pikap yang sedang membayar tol atau tap in di gerbang tol.

Begitu gerbang tol terbuka, Audi itu mengekor di belakang pikap untuk masuk ke jalan tol. Pengemudi Audi terlihat tidak melakukan tap in di gerbang tol.

“Lokasinya di Gerbang Tol Ampera 1. Sudah termonitor dan sedang dilakukan pengecekan,” kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie di Jakarta, Rabu (19/11).

Dhanar juga menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait nomor kendaraan tersebut, namun belum bisa menjabarkan secara detail siapa pemilik kendaraan tersebut. “Sementara itu (pemeriksaan nomor kendaraan) yang sedang dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia, tentang sebuah mobil mengikuti sebuah mobil pikap yang berada di depannya untuk melakukan “tap” di gerbang tol.

Tap adalah tindakan menempelkan atau menempelkan kartu elektronik (e-toll) pada mesin di gerbang tol untuk melakukan transaksi pembayaran.

Namun, setelah mobil pikap melakukan “tap”, mobil Audi tersebut terlihat memepet dan menerobos gerbang tol dan langsung tancap gas untuk menghindari pembayaran.

“Sekelas Audi A8L mesin V6 turbocharged masa iya, gak punya duit itu buat bayar tol 17 ribu rupiah, kalah sama mobil bak,” tulis akun tersebut.

Sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggaran tersebut. Jika mengacu pada pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pengendara tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *