ABNnews — Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Pantauan di lokasi, Rismon Sianipar tiba lebih dulu dan menunggu di kantin Mapolda Metro Jaya. Tak lama, Roy Suryo dan Dokter Tifa datang. Mereka lalu berjalan bersama tim kuasa hukum menuju Gedung Ditreskrimum.
Kedatangan ketiganya disambut belasan simpatisan yang diklaim datang dari berbagai daerah di Indonesia. Suasana pun riuh ketika mereka berjalan masuk diiringi lagu “Maju Tak Gentar” yang dinyanyikan para pendukung mayoritas emak-emak.
Roy tampil mengenakan kemeja dan jas hitam. Rismon mengenakan kemeja merah dengan jas hitam dan celana jeans. Sementara Dokter Tifa mengenakan gamis hitam panjang dan hijab krem, masuk dari pintu belakang gedung.
Di hadapan wartawan, Roy menegaskan, kehadirannya bukan sekadar mewakili diri sendiri.
“Saya bukan wakili saya sendiri. Dokter Rismon juga tidak, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy Suryo.
Usai memberi pernyataan singkat, Roy dan dua rekannya langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Para simpatisan terus menyanyikan lagu perjuangan sambil memberi dukungan dari luar gedung.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).













