ABNnews – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025). Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Iya benar (dipanggil Kamis mendatang),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).
Budi menjelaskan, saat ini penyidik baru menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut. Lima tersangka lain dalam kasus yang sama belum mendapatkan jadwal pemeriksaan.
“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis 13 November,” ujar Budi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan alat bukti sudah memenuhi unsur pidana.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep, Jumat (7/11/2025).
Asep merinci delapan tersangka tersebut dalam dua klaster.
Klaster pertama:
* ES (Eggi Sudjana)
* KTR (Kurnia Tri Royani)
* MRF (M Rizal Fadhilah)
* RE (Ruslam Efendi)
* DHL (Damai Hari Lubis)
Klaster kedua:
* RS (Roy Suryo)
* RHS (Rismon H Sianipar)
* TT (Tifauzia Tyassuma)
Menurut Asep, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen terkait ijazah Jokowi dengan metode yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pemeriksaan pada Kamis mendatang disebut menjadi tahap lanjutan yang menentukan langkah penyidikan berikutnya.
“Penyidik masih mendalami motif, jaringan, serta pola penyebaran informasi yang dilakukan para tersangka,” kata Asep.













