ABNnews — Rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, tiba-tiba mengalami kebakaran pada Selasa (04/11).
Khamazaro merupakan ketua majelis hakim yang kasus tersangka perkara korupsi eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan terdakwa Dirut PT Dalihan Na Tolu Akhirun Piliang.
Peristiwa ini terjadi sehari sebelum pembacaan tuntutan dengan terdakwa Akhirun pada Rabu (05/11). Apakah peristiwa kebakaran ini terkait dengan kasus yang tengah ditangani Khamazaro?.
Khamozaro mengaku sedang memimpin sidang ketika peristiwa itu terjadi. Ia mendapat kabar dari tetangganya. “Waktu itu saya lagi sidang di Pengadilan Negeri Medan. Tetangga menelepon saya, tapi karena masih sidang jadi tidak saya angkat. Saya balas lewat WhatsApp, bilang sedang sidang. Lalu dibalas, katanya ‘rumah bapak terbakar’,” kata Khamozaro, Rabu (05/11).
Khamozaro langsung meninggalkan ruang sidang dan bergegas pulang. Ia mengendarai motor menuju rumahnya di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
“Saya langsung syok. Saya langsung izin sama sekuriti, dari kantor saya naik sepeda motor. Begitu sampai, orang sudah ramai, pintu rumah sudah dijebol untuk memadamkan api,” ujarnya.
Kebakaran itu terjadi sekitar 20 menit setelah istrinya pergi dari rumah. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Menurutnya ruangan yang terbakar yakni kamar tidur, dapur dan sebagian ruang tengah.
“Yang terbakar itu kamar tidur utama. Semua habis, bahkan pakaian kantor saya sudah tidak ada lagi. Sorenya saya terpaksa beli baju baru untuk dipakai hari ini, istri juga begitu,” katanya.
Polisi telah mendatangi kediaman Khamozaro untuk mengecek penyebab kebakaran dan menggali informasi, namun hingga kini belum ada kepastian terkait penyebab terbakarnya rumah tersebut.
Khamozaro sendiri mengaku mendapat teror dari orang tak dikenal (OTK) melalui sambungan telepon sebelum peristiwa itu terjadi hingga sepuluh kali.
Dalam terornya, penelepon tidak berbicara sama sekali ketika Khamozaro mengangkatnya. Sebaliknya, penelepon itu justru langsung mematikan sambungan teleponnya.
Polisi Didesak Usut Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mendesak kepolisian untuk mengusut kejanggalan dalam peristiwa kebakaran rumah Khamozaro. Ia seperti dikutip kompas.com mengatakan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran rumah yang disebut terjadi secara mendadak.
“Kita tanpa suuzan berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut ini polisi harus mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal. Itu harapan kita,” ujar Rudianto.
Menurut Rudianto, pengusutan tuntas harus dilakukan agar hakim-hakim lain merasa terlindungi, dan tetap bisa independen dalam menangani perkara apapun termasuk kasus korupsi.
“Jangan sampai teror yang dialami penegak hukum kemudian menurunkan tekad untuk memberantas korupsi. Supaya dalam memutus perkara betul-betul independensi terjaga,” ucapnya.
Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin keamanan dan keselamatan para hakim, termasuk anggota keluarganya. Dia juga mengingatkan bahwa hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan, sehingga negara harus memastikan independensi mereka terjaga dari ancaman maupun tekanan.
“Hakim itu adalah pejabat negara di bidang yudikatif. Karena itu penting untuk mendapatkan perlindungan, jaminan keamanan oleh negara,” kata Rudianto.
“Bagaimanapun pidato Pak Presiden bahwa hakim itu benteng terakhir pencari keadilan, yang oleh beliau gajinya pun dispesialkan. Karena penghormatan negara terhadap profesi yudikatif,” sambungnya
“Negara harus menjamin keamanannya supaya rumah tempat tinggalnya, keluarganya itu dijaga,” kata dia.
Dia pun memandang perlu adanya penjagaan atau pengawalan oleh TNI-Polri bagi hakim. “Termasuk. Teknisnya seperti itu,” katanya.
Khamozaro Waruwu merupakan hakim ketua dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan, hakim Khamozaro Waruwu sempat memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk menjadi saksi dalam persidangan.
Sebab terungkap adanya pergeseran angggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan.













