ABNnews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR buntut aksi joget saat Sidang Tahunan DPR yang sempat memicu demo besar pada Agustus 2025. Ketiga anggota DPR tersebut adalah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.
Dalam putusannya, MKD menyatakan ketiganya dinonaktifkan sementara sebagai anggota DPR, sekaligus dicabut seluruh hak keuangannya selama masa penonaktifan.
“Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sanksinya berbeda-beda: Ahmad Sahroni dinonaktifkan 6 bulan, Nafa Urbach dinonaktifkan 3 bulan dan Eko Patrio dinonaktifkan 4 bulan.
Sementara dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, diaktifkan kembali karena dinilai tidak melakukan pelanggaran etik.
Pengadu Cabut Laporan, Tapi Sanksi Tetap Jalan
Menariknya, para pengadu yang sebelumnya melaporkan kasus ini justru sudah mencabut aduannya. Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR Dek Gam.
“Para pengadu telah melakukan pencabutan pengaduannya sehingga tidak wajib dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.
Wakil Ketua MKD lainnya, TB Hasanuddin, menambahkan pencabutan laporan dilakukan setelah para teradu memberikan klarifikasi.
“Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat adanya klarifikasi dari para teradu serta kesalahan menelaah informasi yang beredar di media,” katanya.
Meski aduan dicabut, sidang tetap berlanjut karena kasus ini dinilai berdampak publik luas.













