ABNnews – Komika Pandji Pragiwaksono resmi jadi sorotan panas. Video stand up comedynya yang menyinggung adat Toraja, Rambu Solo, viral dan berbuntut panjang. Pandji kini dipolisikan terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA.
Dalam materi yang dianggap melukai masyarakat Toraja, Pandji menyebut banyak warga Toraja jatuh miskin karena memaksakan diri menggelar pesta kematian.
Yang paling menghebohkan, Pandji menggambarkan jenazah keluarga yang belum dimakamkan dibiarkan terbaring di ruang tamu, tepat di depan televisi.
“Di Toraja, kalau ada keluarga yang meninggal makaminnya pakai pesta yang mahal banget Dan banyak yang ga punya duit untuk makamin, akhirnya jenazahnya dibiarin aja gitu. Jenazahnya ditaruh aja di ruang TV di ruang tamu gitu,” ujar Pandji dalam video tersebut.
Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, angkat bicara. Materi Pandji dinilai tidak pantas dijadikan bahan candaan oleh seorang tokoh publik.
Menurut Amson, ada dua hal dalam materi Pandji yang melukai hati masyarakat Toraja: anggapan jatuh miskin karena pesta adat dan klaim jenazah disimpan di depan TV.
“Anggapan bahwa jenazah disimpan di ruang tamu atau depan TV. Itu tidak benar dan sangat menyinggung,” tegasnya.
Amson membongkar fakta: Praktik menyimpan jenazah dalam tradisi Toraja tidak dilakukan sembarangan, melainkan disemayamkan di ruang khusus, bukan di ruang tamu seperti klaim Pandji.
“Esensi Rambu Solo itu penghormatan kepada orang tua. Bukan soal pesta atau kemewahan, tapi rasa hormat dan cinta kasih,” tuturnya.
Amson menuntut Pandji meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Toraja!
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, ikut merespons, menyebut candaan itu benar-benar menyinggung dan menegaskan budaya tidak boleh dijadikan bahan lelucon.
Frederik lantas menantang Pandji datang langsung ke Toraja Utara agar tidak salah lagi dalam penyampaian.
“Kami di Toraja Utara mengundang Pandji ke Toraja Utara supaya lebih mengenal budaya Toraja daripada keliru menyampaikan,” katanya.
Yang paling mengejutkan, lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) mengancam Pandji membayar sanksi hukuman adat hingga 50 ekor kerbau.
“Kalau sudah jelas ada pelanggaran adat begini ya ada sanksi adat sebagai konsekuensi. Jadi bisa jadi mungkin nanti didenda mungkin sampai 50 kerbau,” kata Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo.
Kasus ini kini telah berlanjut ke jalur hukum! Aliansi Pemuda Toraja resmi melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran bernuansa SARA.
“Kami telah menunggu, namun sampai hari ini tidak ada itikad baik saudara Pandji untuk mengklarifikasi dan meminta maaf,” beber perwakilan Aliansi Pemuda Toraja, Ricdwan Abbas.













