banner 728x250

Motif Ganda Pembunuhan Siak: Cemburu Soal Kuota vs Hubungan Di Luar Nalar, Pelaku Dijerat Pasal 340

Ihsan (44), Dok. Polres Siak

ABNnews – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Siak, Riau. Seorang pria bernama Ikhsan tega menghabisi nyawa sahabatnya sendiri, Novrianto, setelah bertengkar hebat hanya karena masalah hotspot internet atau WiFi.

Fakta ironis dan keji terungkap: sebelum pembunuhan terjadi, Ikhsan bahkan sempat menyuruh istrinya melayani korban secara paksa.

Usai melakukan aksi keji tersebut, Ikhsan pun mengubur mayat sahabatnya di depan rumah kebun yang ia huni bersama istrinya, AL.

Aksi Bejat Dipaksa Layani Sahabat, Berujung Bacokan Gara-gara Kuotanya Irit

Detik-detik kekejian Ikhsan terungkap dari pemeriksaan! Aksi ini dipicu oleh rentetan peristiwa, dimulai dari kebiasaan minum tuak.

Pada 26 Oktober, sekitar pukul 03.00 WIB, Ikhsan menarik paksa istrinya yang sedang tidur, dan tega menyuruh istrinya berhubungan badan dengan korban di ruang tamu! Sang istri sempat melawan, namun tidak berhasil.

Setelah kejadian itu, pemicu utama pembunuhan terjadi menjelang matahari terbit.

Pada pukul 04.55 WIB, Ikhsan meminta hotspot dari Novrianto! Namun, korban mematikan hotspot dengan alasan baterai mau habis dan kuota internet hanya tersisa 200 MB.

Ternyata, Ikhsan melihat korban masih menonton video porno di ponselnya. Hal ini membuat Ikhsan sakit hati karena korban hitung-hitungan kuota, padahal Ikhsan sudah memperbolehkan korban berhubungan badan dengan istrinya.

“Dari situ lah timbul pikiran tersangka untuk menghabisi korban, Ikhsan langsung membacok korban hingga tewas” kata Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra.

Dua Motif Ganda Terkuak: Asmara Terlarang Sesama Jenis Juga Terjadi!

Usai membunuh, Ikhsan berupaya menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di depan rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB, sembari berbohong kepada istrinya yang baru pulang berjualan bahwa korban dijemput kawan.

Pelaku sempat melarikan diri pada Senin (27/10/2025), namun berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Siak.

Fakta mengejutkan lain yang terungkap: setelah pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan bahwa pelaku dan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis di ruko sarang walet dekat rumah pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutup AKBP Eka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *