ABNnews – Keberadaan warung bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, mendadak menuai polemik panas di media sosial (Medsos). Musababnya, spanduk yang terpasang justru mencantumkan tulisan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mengutip detik.com, spanduk berlatar merah tersebut memang bertuliskan Bakso Babi (Tidak Halal). Di bawahnya tertera tulisan: Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.
Pria penjual bakso berinisial S (penjual bakso) memilih enggan menanggapi viralnya usaha miliknya. “Susah, pilih tidak viral,” kata pria tersebut kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Pemilik kios, Blorok, menjelaskan bahwa S sudah berjualan bakso babi sejak lama, bahkan dulunya keliling kampung dan laris sekali. S sudah mengontrak kios di lokasi tersebut sejak tahun 2009.
Blorok mengaku, selama berjualan di kiosnya, warga sekitar sama sekali tidak mempermasalahkannya. Bahkan, S kerap memberitahu pembeli yang mengenakan hijab terkait jenis bakso yang dijual.
“Beliau pun kalau ada pembeli berjilbab dibilangin maaf ini bakso babi, dan ada yang nurut ada yang tetap beli. Jadi pembeli yang muslim sudah diberitahu,” katanya.
DMI Bongkar Alasannya Pasang Spanduk: Prihatin Lihat yang Berjilbab Makan
Namun, Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, membenarkan bahwa pihaknya yang memasang spanduk itu. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pemberitahuan tegas kepada seluruh pembeli.
“Karena selama ini sangat miris di hati kami, prihatin juga saat melewati jalan ini (lokasi bakso babi) yang berjilbab makan bakso ini,” ucap Arif.
Arif menegaskan, DMI sama sekali tidak melarang warung bakso babi beroperasi! Tujuannya hanya satu: memastikan informasi yang lengkap agar umat Muslim tidak terjebak.
Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, mengungkapkan bahwa pemasangan spanduk DMI sudah berlangsung sejak Januari 2025. Namun, karena viral, kata DMI pada spanduk itu memicu multi tafsir banyak yang mengira DMI mensponsori bakso babi. Situasi panas ini membuat Forkopimkap Kasihan menggelar rapat koordinasi pekan lalu. Hasilnya, spanduk diganti.
“Jadi ditambahi kata-kata informasi ini disampaikan oleh MUI Kasihan dan DMI Ngestiharjo,” ujar Armen.
Armen menegaskan, tujuan utama mereka adalah melindungi konsumen karena banyak yang berjilbab membeli bakso tersebut.
“Kalau kita melarang menjual juga tidak bisa karena tidak ada undang-undangnya,” tutupnya.













