ABNnews — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana memaparkan fakta mengenaskan terkait judi online (judol).
Berdasarkan data Kejagung per 12 September 2025, pelaku judol di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD), tunawisma, dan petani.
“Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan,” papar Asep.
Bahkan, lanjut Asep, para murid SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan.
Secara rinc Asep mengungkap, kasus judol yang ditangani oleh pihaknya didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.
Untuk kelompok usia, dia mengatakan penjudi daring terbanyak pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang, disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, dan kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Kejaksaan bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan kementerian/lembaga lainnya melakukan sejumlah upaya, termasuk peningkatan literasi.
“Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” katanya.
Picu Kejahatan
Sementara itu Adhi Satya Perkasa, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transaksional dan Luar Biasa, pada Deputi Bidang Koordinator Kamtibmas, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengemukakan, judi daring dapat mengakibatkan kerugian baik materi mau pun immateri.
Adhi menegaskan, siapa pun yang bermain judi daring tidak akan menang karena hasilnya telah diatur oleh bandar, baik secara manual maupun otomatis dengan menggunakan mesin algoritma.
“Daripada bermain judi online lebih baik bermain yang lain, meski harus bayar tapi itu untuk kesenangan,” ujarnya Adhi pada kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Fraud bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (23/10/2025).
Nadzar Lendy













