banner 728x250
Hikmah  

Jangan Tunda Bayar Utang

ABNnews – Punya utang? Segeralah lunasi, jangan ditunda-tunda apalagi tidak dibayar. Kabur.

Syariat Islam pelunasan utang wajib dilaksanakan sesuai kesepakatan dan waktu yang ditentukan.

Hadis Bukhari, “Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) dengan niat melunasinya, Allah akan memudahkan orang tersebut untuk membayarnya.”

Ustaz Jaja Sulaiman dalam “Mutiara Pagi” di Programa 1 RRI Sungailiat mengatakan menyegerakan membayar utang sesuai waktu pelunasannya tidak hanya penting secara agama tetapi juga secara moral dan sosial.

Karena itu penting kejujuran dalam janji kesanggupan membayarnya.

“Menunda utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman, dan kezaliman terbesar dalam konteks janji politik adalah mengabaikan harapan masyarakat yang telah memberikan amanah,” kata Ustaz Jaja menyitir sabda Nabi Muhammad saw.

“Berutang itu boleh, asal dengan niat untuk melunasinya di kemudian waktu. Sebab, utang merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar, ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada sesama manusia. Sampai kapan pun, utang tetaplah disebut utang, ia tidak akan gugur sampai terlunasi atau melalui kerelaan hati si pemberi utang.”

Kalimat itu diucapkan Rahmadi Wibowo, Lc., M.A., M.Hum., selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) Universitas Ahmad Dahlan (UAD).

Rahmadi menegaskan bahwa seseorang yang berutang harus disertai dengan niat untuk melunasinya. Namun sebaliknya ungkap Rahmadi, jika berutang dengan maksud tidak melunasinya maka Allah akan murka dan memberi hukuman kepada yang dengan sadar melakukannya.

“Fenomena yang terjadi saat ini, orang yang ketika ditagih untuk membayar utangnya justru tidak senang terlebih lagi marah. Ini adalah perilaku yang tidak sesuai dengan syariah, jangan sampai ini kembali terjadi,” pesan Rahmadi.

Lalu bagaimana jika orang yang diutangi telah tidak diketahui keberadaannya? Rahmadi mengimbau orang yang berutang melakukan serangkaian usaha untuk menemukan orang tersebut (pemberi hutang).

Semisal dengan melakukan usaha tetap saja tidak membuahkan hasil atau dalam kasus lain orang tersebut telah wafat, maka utang bisa dilunaskan kepada ahli warisnya. Misal orang yang memberi utang tidak memiliki ahli waris atau tidak ditemukan, langkah bijak lainnya ialah melakukan pelunasan utang dengan bersedekah.

“Namun ingat, sedekahnya pun harus kepada yang menyangkut kepentingan umat Islam, contohnya dengan bersedekah kepada masjid, lembaga amil zakat, dan lain sebagainya. Jangan sampai keliru dalam memberikan sedekah ini,” tutup Rahmadi. Wallohua’lambishshawab/H Ali Akbar Soleman Batubara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *