banner 728x250

Viral Spanduk Bakso Babi, DMI: Bukan Dilarang, Harus Transparan Agar Tidak Mengecoh Warga Muslim

DMI Ngestiharjo pasang spanduk Bakso Babi di warung bakso yang berada di kawasan Ngestiharjo, Bantul, Yogyakarta. (Foto: istimewa)

ABNnews — Dewan Masjid Indonesia (DMI) memasang spanduk cukup besar bertuliskan “Bakso Babi” di sebuah warung bakso di kawasan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Alasan pemasangan spanduk tersebut lantaran warung bakso tersebut ramai pembeli tak hanya dari kalangan non-muslim tapi juga dari masyarakat muslim.

Meski penjualnya membenarkan ada campuran babi dalam baksonya. Namun sayangnya, penjual tidak memberi peringatan visual yang jelas untuk mengantisipasi.

Lembaga yang berwenang telah mengingatkan penjual untuk memberikan logo atau keterangan bakso yang disajikan mengandung babi.

Setelah diberi peringatan, penjual tersebut terkesan hanya memahami, tetapi tidak melaksanakan. Sejak pemberian peringatan, pemilik warung bakso masih belum memberikan logo atau penanda yang mengingatkan pelanggannya tentang bakso babi yang disajikan.

Bahkan, menurut laporan, tidak sedikit muslim yang masih datang dan makan bakso ke sana. Atas dasar hal itu, DMI Ngestiharjo melakukan inisiatif dengan menempelkan spanduk bertuliskan bakso babi. Hal itu dilakukan pihak DMI Ngestiharjo guna mengingatkan pelanggan muslim yang hendak makan di sana.

“Terkait logo DMI di spanduk. Itu memang yang pasang DMI (Dewan Masjid Indonesia) Ngestiharjo. Karena melihat keresahan masyarakat Muslim sekitar yang melihat banyak orang Muslim, berjilbab pada beli bakso di situ padahal itu bakso non-halal,” tulis pihak @dmingestiharjo dalam caption-nya.

Spanduk juga tidak dibuat atau dipaksa untuk dipasang, tetapi sudah melalui musyawarah dengan pihak dan perangkat desa terkait. “Penjual sudah beberapa kali ditembusi pihak Dukuh dan RT untuk memasang jelas informasi ‘bakso babi’. Tapi cuma ‘nggah-nggih’ tidak pernah dilaksanakan,” tulis @dmingestiharjo.

Meski begitu, DMI Ngestiharjo mengatakan bahwa mereka tidak melarang warung bakso tersebut berjualan, namun mereka meminta sang pemilik warung bakso untuk bisa bersikap lebih transparan.

“Jadi kami tidak melarang berjualan (apalagi mendukung) bakso babi tersebut. Itu hak masing-masing individu. Yang penting penjual jujur transparan dan tidak menyesatkan orang-orang yang tidak tahu kalau yang dijual non-halal,” tegas pihak DMI Ngestiharjo.

Sesuai dengan Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Keterangan non-halal tersebut dapat berupa gambar, tulisan, ataupun menyebutkan nama bahan yang sebaiknya ditulis dengan warna berbeda.

Tujuan transparansi dalam mencantumkan keterangan non-halal ini agar dapat melindungi konsumen, khususnya Muslim, dari produk-produk yang diharamkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *