banner 728x250

Mahasiswi Perekrut Korban Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Fani tersangka pemasok anak dibawah umur untuk AKBP Fajar digiring ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, Kamis (12/6). ANTARA/Kornelis Kaha

ABNnews – Drama kasus pencabulan anak yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki babak baru yang mengejutkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan pidana 11 tahun penjara terhadap mahasiswi bernama Stefani Rehi Doko alias Fani.

Sidang vonis super-panas ini digelar di ruang Cakra PN Kupang pada Selasa (21/10/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.

“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, Selasa (21/10).

Majelis hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat. Dalam kasus yang menggemparkan ini, Fani disebut merekrut dan menyerahkan tiga anak kepada AKBP Fajar yang kemudian dicabuli.

Bocah 5 Tahun Jadi Korban, Kemaluan Alami Luka Robek!

Kasus ini semakin memilukan lantaran salah satu korban berinisial I (5). Berdasarkan temuan di persidangan, I mengalami sakit pada kemaluannya akibat luka robek setelah hendak disetubuhi oleh Fajar. Fajar lantas meminta Fani menjemput I kembali dari sebuah kamar di Hotel Kristal Kota Kupang.

“Berdasarkan hasil visum et repertum, anak korban mengalami luka robek pada kemaluannya,” ungkap majelis hakim.

Kuasa hukumnya, Velintia Latumahina, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menuntut Fani dengan hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *