ABNnews – Para perokok dan pelaku industri rokok bisa bernapas lega. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak punya niat menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2026. Keputusan ini sejalan dengan pembatalan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan.
“Sampai sekarang saya belum berpikir buat dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (13/10).
Purbaya membeberkan alasan krusial di balik keputusannya menahan kenaikan harga. Menurutnya, menahan tarif cukai tapi menaikkan harga jual rokok legal justru akan memperlebar gap harga. Jika harga rokok legal melambung, masyarakat bisa terdorong beralih ke rokok ilegal.
“Selisih antara produk yang legal dan ilegal jadi makin besar. Kalau makin besar, akan mendorong barang-barang ilegal,” tambahnya.
Ia juga menilai menaikkan HJE sementara cukai tidak naik adalah kebijakan yang kontradiktif. “(Cukai) nggak naik, tapi harganya naik, kan sama saja,” tutur dia.
Keputusan Purbaya membatalkan kenaikan tarif cukai rokok pada 2026 sendiri sudah disampaikan saat taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (26/9).
Purbaya mengaku telah beraudiensi dengan para pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan itu, ia menanyakan langsung pandangan industri terkait kebijakan tarif cukai tahun depan.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujar Purbaya.
Meski tarif cukai dipastikan batal naik, Purbaya menyatakan Kemenkeu telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan keberlangsungan industri rokok.
Purbaya berkomitmen menyusun kebijakan yang menciptakan keadilan berusaha dan tidak menghilangkan lapangan kerja.