banner 728x250

Motif Sejoli Buang Bayi di Palmerah Lantaran Malu

Polisi ungkap motif sejoli yang buang bayi di Palmerah Jakbar. (Foto: istimewa)

ABNnews — Polisi mengungkapkan motif sejoli pelaku pembuang bayi di depan panti asuhan di Palmerah, Jakarta Barat. Aksi itu dilakukan lantaran pelaku berinisial ADP (26) dan LNW (29), merasa malu.

Motif keduanya diungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Rasa malu membuat mereka tega membuang bayi yang baru dilahirkan,” kata Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (02/10)

Kepada polisi kata Widodo, ADP dan LNW juga mengaku telah telah menikah siri. Namun, hubungan mereka tidak mendapatkan restu dari kedua orang tua.

“Jadi pasangan ini telah melakukan nikah siri, kemudian tidak disetujui oleh orang tuanya. Dengan ada hubungan gelap ini, bayi tersebut dibuang, mereka membuang bayi karena malu pernikahan tidak disetujui sama orang tuanya,” kata Widodo.

Pelaku LNW bahkan melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar tempat tinggal ADP di wilayah Kelapa Dua. Tali pusar bayi itu pun dipotong menggunakan gunting oleh pelaku.

“Setelah melahirkan, mereka buang bayinya di Jalan Kemangisan Utama Raya pada Minggu (21/9) dini hari. Lalu bayi itu ditemukan pukul 07.00 WIB. Kemudian pada Senin (22/9) pukul 22.00 WIB, bayi itu meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis,” kata Widodo.

Kedua pelaku pun akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (30/9). “Kalau yang laki-laki itu diamankan di Kebon Jeruk. Kemudian kalau yang perempuan itu diamankan di Kalideres,” katanya.

Selama lebih dari dua minggu buron, keduanya tidak bersembunyi. Mereka masih bekerja normal di tempat kerjanya masing-masing. “Jadi, kedua pelaku ini tetap bekerja seperti biasa. Jadi tidak bersembunyi. Jadi kerja seperti biasa,” kata Widodo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Penelantaran anak, yaitu pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 dan atau pasal 305 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, bayi prematur yang ditemukan terbungkus tas di depan Griya Yatim & Dhuafa Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tarakan.

Bayi malang tersebut ditemukan pertama kali oleh anak asuh di rumah yatim tersebut pada Minggu (21/9) sekitar pukul 07.00 WIB dalam kondisi tak berbusana di dalam sebuah goodie bag berwarna hitam.

Tali pusarnya sudah lepas, namun hanya ditutupi dengan tisu. Bayi malang itu pun lantas dibawa ke Puskesmas Palmerah untuk perawatan pertama. Setelah itu, bayi perempuan tersebut dilarikan ke RSUD Tarakan untuk dimasukkan ke ruang PICU.

Setelah dirawat selama 39 jam, bayi dengan berat hanya 1,3 kilogram itu mengembuskan napas terakhirnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *