banner 728x250

Produsen Legal Merana, Rokok Ilegal Makin Gila

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

ABNnews – Peredaran rokok ilegal makin menggila di Tanah Air. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun tengah menyiapkan aturan baru untuk menekan maraknya rokok ilegal yang kian merugikan industri hasil tembakau (IHT) legal.

“Ada rencana membuat peraturan baru, konsepnya sedang disiapkan. Kalau sudah siap nanti akan disampaikan ke teman-teman (pers). Yang penting, pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” ujar Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Data Kemenperin mencatat peredaran rokok ilegal terus meningkat sepanjang 2019–2023. Pada 2019, angkanya 3,03%, melonjak menjadi 6,9% pada 2023. Pelanggaran tertinggi ditemukan pada rokok kemasan polos tanpa pita cukai, terutama jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Faisol menyebut, keberadaan rokok ilegal sudah bikin pabrikan legal megap-megap. Beberapa produsen rokok legal terkena dampak serius, mulai dari mesin pelinting menganggur, utilisasi turun, hingga pengurangan tenaga kerja.

“Ujungnya akan memengaruhi kesejahteraan buruh industri hasil tembakau,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsumen Indonesia yang sangat sensitif dengan harga membuat rokok ilegal kian laris. “Kalau ada yang lebih murah, konsumen pasti lari ke sana,” imbuhnya.

Faisol menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tak bisa hanya dari pusat. “Iklim usaha industri yang kondusif hanya bisa terwujud kalau ada kerja sama semua pihak: pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada 2026. Kebijakan itu dibarengi dengan rencana memperluas cakupan kawasan industri hasil tembakau (IHT).

Purbaya bahkan menyebut pihaknya berencana menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus agar bisa jadi pemain resmi sekaligus membayar pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *