ABNnews – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun usai terbukti menerima suap jumbo. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Rakyat Changchun di Provinsi Jilin, timur laut China, Minggu (28/9/2025).
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Tang menerima uang tunai dan aset senilai lebih dari 268 juta yuan atau Rp 626 miliar sepanjang 2007–2024. Aksi suap ini disebut merugikan kepentingan negara dan rakyat dalam jumlah sangat besar.
“Perbuatannya sangat serius. Namun, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Oleh karena itu, hukuman mati dijatuhkan dengan penangguhan dua tahun,” tulis pengadilan seperti dikutip AFP.
Kasus Tang jadi bagian dari kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping yang menjerat banyak pejabat elite. Kampanye ini dipuji sebagai langkah membangun pemerintahan bersih, tapi juga dikritik karena dituding dipakai untuk menyingkirkan lawan politik Xi.
Sebelum menjabat Mentan, Tang pernah menduduki posisi penting lain, termasuk Gubernur Provinsi Gansu serta Wakil Ketua Daerah Otonomi Guangxi.
Kejatuhan Tang menambah daftar panjang pejabat China yang tumbang karena kasus korupsi. Sebelumnya, dua mantan Menteri Pertahanan China, Li Shangfu dan Wei Fenghe, juga terjerat kasus suap. Bahkan, penggantinya, Dong Jun, dilaporkan ikut diselidiki.