banner 728x250

Bandara Bali Utara Didukung Pusat, Warga Diminta Siap-siap Soal Lahan

Foto dok Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

ABNnews – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan pada prinsipnya mendukung pembangunan Bandara Bali Utara, tapi semua prosesnya harus sesuai aturan. Mulai dari syarat administrasi, teknis, hingga lingkungan wajib ditempuh agar proyek ini bisa dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya pemerintah mendukung penuh, tapi pemenuhan seluruh persyaratan harus jadi prioritas. Pembangunan harus sejalan dengan regulasi dan prinsip keberlanjutan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, Minggu (28/9/2025).

Lukman menjelaskan, kebutuhan lahan secara teknis sudah dihitung Ditjen Perhubungan Udara dan harus disesuaikan dengan penetapan RT/RW Pemprov Bali.

Ia mengingatkan soal surat Gubernur Bali tahun 2020 yang membatalkan usulan lokasi lama di Kubutambahan dan mengajukan lokasi baru di Desa Sumberklampok.

Terkait lahan, Lukman menegaskan Pemprov Bali harus menjamin tanah yang dipakai tidak sengketa atau jadi jaminan. Proses pembebasan lahan masyarakat juga harus tuntas biar tidak menghambat penetapan lokasi.

Jika usulan baru berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, maka izinnya hanya bisa keluar dengan keputusan Menteri Kehutanan. Sementara kalau lokasi dipilih di luar Desa Sumberklampok, Pemprov Bali wajib mencabut usulan lama dan mengajukan ulang dengan dokumen lengkap sesuai aturan.

Lukman juga menekankan bahwa pembangunan bandara harus melalui penetapan lokasi resmi dari Menteri Perhubungan.

“Kami akan terus awasi agar setiap tahap transparan, sesuai regulasi, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan,” tegasnya.

Bandara Bali Utara disebut akan jadi penopang utama transportasi udara di Pulau Dewata, sekaligus mengurangi beban Bandara Ngurah Rai. Proyek ini diharapkan bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat Bali sekaligus memperkuat pariwisata dan ekonomi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *