ABNnews — Polisi meringkus tiga orang tersangka pembuat uang palsu di di Perumahan Rabbany Regency, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Lebih dari 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar disita dari para pelaku.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Sancang Satreskrim Polres Garut. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diamankan, yakni A (47) warga Kabupaten Bandung, RP (26) dari Kabupaten Serang, Banten serta DS (27) asal Kabupaten Pangandaran. Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari sindikat pembuat sekaligus pengedar uang palsu.
“Saat penggerebekan, petugas mendapati barang bukti berupa 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang siap diedarkan dan ratusan lembar lainnya masih dalam proses produksi,” kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dikutip pada Kamis (25/09).
Ia memaparkan, tersangka A diketahu sebagai pemodal dan penyedia alat serta bahan untuk pembuatan uang palsu. Kemudian tersangka RP dan DS berperan membantu proses pembuatan uang palsu dengan melakukan pemasangan benang, mengepress, dan memotong uang palsu. “Untuk tersangka A merupakan residivis dengan kasus yang sama,” kata Kasat.
Uang palsu tersebut kata Joko, diedarkan para pelaku dengan cara dijual secara daring. Pengiriman uang palsu pun dibayarkan dengan sistem bayar ditempat. Peredaran uang palsu ini pun telah terjadi ke berbagai daerah.
“Pengakuannya tersangka baru satu bulan berjalan. Dijual dengan sistem COD. Harganya perbadingan 3:1, uang palsu 3 dibayar 1,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini terdiri dari sejumlah uang rupiah palsu dan berbagai peralatan produksi. Uang palsu yang ditemukan antara lain sebanyak 1.223 lembar pecahan Rp100.000,- siap edar, 80 lembar pecahan Rp100.000,- emisi 2016 tanpa nomor seri dan pita, 428 lembar pecahan Rp100.000,- emisi 2016 tanpa nomor seri yang sudah dipress, serta 986 lembar pecahan Rp100.000,- dengan rincian masing-masing 4 lembar senilai Rp400.000,-.
Selain itu, turut diamankan peralatan produksi berupa 3 meja kayu, 3 screen sablon, 3 mesin press warna biru, 20 lembar pita uang, 1 laptop merek Dell, 1 scanner Canon hitam, 1 printer HP putih, 6 botol pilox Sapporo clear, 10 botol kosong lem 3M hitam, 1 dus pilox Sapporo clear, 3 toner spray penguat tinta berwarna clear dan kuning, 1 alat laminating Needtek hitam, 1 rim kertas Elefax Master abu-abu, 1 setrika Micko, 3 penggaris besi berukuran 30 cm, 1 lembar kertas bahan uang putih, 2 lembar kertas bahan uang dengan pita, serta 1 kacamata hijau.
Lebih lanjut, ditemukan pula 2 lembar kertas uang dengan cetakan peta dan nomor seri Rp100.000,-, 1 lampu sinar UV, 1 ikat kawat untuk menyulam pita uang palsu, 4 lilin putih untuk membakar benang, 4 botol tinta UV, 2 cutter, 1 rakel, 1 lampu afdruk, 1 plastik hitam berisi potongan, 2 lem Aibom merek Pextone, 1 paket pensil atau pulpen warna, 1 pack ban Bank BCA, 1 bundle pita uang yang belum dipotong, 1 papan kecil dari triplek, serta 1 cetakan atau alat untuk mempernis uang.
Polisi pun menjerat para pelaku pun, dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Selain itu, Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh orang lain mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Lebih lanjut, Pasal 245 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai asli, padahal diketahui palsu baik dipalsukan oleh dirinya sendiri maupun saat diterima sudah dalam keadaan palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” ucapnya.