ABNnews — PT Pertamina membantah isu soal aturan kendaraan bermotor hanya bisa mengisi BBM dengan batas waktu 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta kendaraan dengan pajak mati atau surat-surat tidak lengkap tidak akan dilayani di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso memastikan informasi itu tidak benar alias hoaks. Menurutnya tidak ada aturan pembatasan hari pengisian BBM, apalagi larangan bagi pemilik kendaraan dengan pajak mati.
“Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau Hoaks,” ucap Fadjar dikutip pada Kamis (25/09).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kabar yang beredar di media sosial. “Selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina,” tandasnya.
Diketahui, belakangan ini beredar video di media sosial yang menampilkan sejumlah aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah SPBU.
Dalam video itu, polisi disebut-sebut meminta pihak SPBU agar tidak melayani pengendara yang menunggak pajak kendaraan. Rekaman video itu viral setelah, salah satunya dibagikan pengguna TikTok, @way.g** pada Selasa (24/09) lalu.