banner 728x250

Tidak Dilebur ke Danantara, Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Setingkat Badan

Status Kementerian BUMN akan turun jadi Badan Penyelenggara. (Foto: istimewa)

ABNnews — Teka-teki status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) usai lahirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akhirnya terjawab. Kementerian BUMN tidak akan melebur ke BPI Danantara, melainkan turun kasta menjadi setingkat badan.

Penurunan status Kementerian BUMN tersebut rencananya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. “Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” kata Menteri Sekretaris Negera, Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/09).

Prasetyo menjelaskan, operasional yang sebelumnya dikerjakan oleh Kementerian BUMN, kini diurus oleh Danantara. “Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara,” katanya.

Revisi UU BUMN sendiri sudah ditetapkan DPR masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sedangkan untuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR bersama pemerintah telah menetapkan rancangan undang-undang (RUU) Danantara masuk di dalamnya.

Sementara penegasan Kementerian BUMN bakal turun kasta juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Ia mengungkap bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Dengan begitu, kata dia, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan BPI Danantara, tetapi tetap sebagai badan tersendiri. “Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/09).

Selain itu, dia pun menjelaskan bahwa urgensi revisi UU BUMN adalah karena sejauh ini fungsi Kementerian BUMN sudah diambil oleh BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi untuk adalah regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” katanya.

Kemudian, dia mengatakan revisi UU BUMN juga untuk mengakomodir atau memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait BUMN. Nantinya, putusan soal wakil menteri yang dilarang untuk menjabat sebagai komisaris BUMN juga bakal dimasukkan ke dalam revisi UU tersebut.

“Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi,” katanya.

Menurut dia, DPR RI akan berupaya agar revisi UU BUMN bisa selesai sebelum penutupan masa sidang ini, atau sebelum tanggal 2 Oktober 2025. DPR RI pun, kata dia, menyerap aspirasi yang banyak disampaikan oleh publik selama ini. “Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *