ABNnews — Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sedang ramai di media sosial belakangan ini. Gerakan itu ditujukan netizen untuk mobil pejabat yang wara-wiri di jalan dengan pengawalan petugas.
Gerakan ini juga sekaligus melawan arogansi pejabat pengguna sirine dan strobo ilegal. Sirine dan strobo yang berbunyi “Tot Tot Wuk Wuk” yang kerap digunakan di mobil pejabat dikeluhkan oleh para pengguna jalan di Indonesia.
“Kesabaran pengguna jalan di Indonesia sudah habis,” demikian narasi yang ditulis dalam video yang beredar di media sosia, seperti dikutip pada Kamis (18/09).
Terkini, banyak pengguna mobil yang memiliki stiker bertuliskan “Hidupmu dari pajak kami, Stop Strobo dan Sirine”. Striker tersebut dipasang di kendaraan sebagai bentuk protes.
Bahkan, Mantan Duta Besar untuk Polandia, Peter F. Gontha pun ikut menyuarakan hal tersebut di akun Instagramnya @petergontha.
“Kita rame-rame bikin stiker ini, yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja,” kata Peter di akun Instagram miliknya.
Adapun stiker lain yang menyebut tidak akan memberi jalan untuk pengguna sirine dan strobo, kecuali ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
“Kecuali ambulance dan damkar. Stop! Strobo dan sirine! Kalian hidup dari pajak kami!,” tulis stiker tersebut.
Beberapa keluhan dari warganet juga membanjiri kolom komentar yang setuju dengan gerakan tersebut.
“Setuju banget sih kita harus mulai membiasakan tidak memberi jalan, kecuali ambulans, pemadam kebakaran, dan RI 1,” ungkap akun @heryrus***.
“Setuju, eneg lihat di jalan tut tut wok wok apalagi yang dikawal moge atau mobil mewah plat biasa. Kita juga rakyat bayar pajak dan pokis dibayar dari uang rakyat,” kata @mr fat.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, Urutan Hak Utama untuk Pengguna Jalan yang Didahulukan adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
• Ambulans yang mengangkut orang sakit.
• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
• Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
• Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
• Iring-iringan pengantar jenazah.
• Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.