ABNnews — Keberadaan terpidana Silfester Matutina jadi misteri di tengah sorotan publik buntut belum dieksekusinya hukuman dari putusan pengadilan. Hingga kini, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu belum juga ditangkap.
Kejaksaan Agung melempar bola panas terkait penangkapan Silfester Matutina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Takut?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, eksekusi terhadap Silfester Matutina menjadi wewenang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Anang saat ditanya wartawan pada Jumata (12/09), mengenai perkembangan eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester, yang dikenal sebagai relawan Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemilu lalu. “Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang.
Anang menyebut, Kejari Jakarta Selatan sempat memanggil kembali Silfester. Namun, ia mengaku Kejagung tidak mengetahui kelanjutan proses tersebut.
“Seingat saya (Kejari) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan?” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin juga memgaku telah memerintahkan jajarannya segera mengeksekusi Silfester Matutina.
Jaksa Agung menyebut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (02/09) lalu.
Terpisah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut Kejagung masih belum mengajukan pencekalan terhadap Silfester.
“Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan (Silfester Matutina),” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (04/09).
Diketahui, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan.