banner 728x250

Resmi! Mulai 1 Agustus Kripto Bebas PPN, Tapi Siap-Siap Kena PPh

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

ABNnews – Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi mengubah aturan perpajakan untuk aset kripto lewat PMK Nomor 50 Tahun 2025. Aturan baru ini bikin kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Imam Ruly Wijaya, menjelaskan, perubahan ini jadi tonggak baru dalam pengenaan pajak kripto di Indonesia.

“Dalam PMK 50/2025, penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga. Artinya tidak dikenai PPN, sama seperti emas cadangan devisa atau uang,” jelas Imam dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (8/9/2025).

PPN dihapus, tapi jasa kripto masih kena

Meski PPN atas jual beli kripto dihapus, ternyata jasa terkait kripto tetap kena pajak. Imam merinci ada dua jenis layanan yang jadi objek PPN:

1. Jasa Layanan Exchange – mencakup penyediaan sarana transaksi aset kripto, withdrawal, deposit, transfer antar dompet elektronik (e-wallet), hingga jasa pengelolaan penyimpanan aset kripto.
* Dasar pengenaan PPN: 11/12 dari komisi atau fee, lalu dikali tarif PPN 12%.


2. Jasa Verifikasi Transaksi (Mining) – termasuk block reward, transaction fee, hingga imbalan dari mining pool.
* PPN dikenakan sebesar 20% x (11/12 x 12%) sesuai UU PPN.


“Jadi bukan berarti semua bebas PPN. Untuk jasa-jasa yang mendukung transaksi kripto tetap ada ketentuan pajaknya,” tegas Imam.

PPh tetap berlaku

Selain itu, PPh final atas transaksi kripto masih berlaku. Besarannya tergantung jenis platform yang dipakai:
* 0,21% dari nilai transaksi jika lewat PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri.

* 1% jika lewat PPMSE luar negeri, dengan kewajiban setor sendiri.


“Ini penting dipahami masyarakat agar investasi kripto tetap aman dan sesuai aturan perpajakan di Indonesia,” tambah Imam.

Babak baru pajak kripto

Sejak pertama kali dikenai pajak pada 1 Mei 2022 melalui PMK 68/2022, kripto memang masuk dalam objek PPN dan PPh. Namun lewat PMK terbaru, kripto resmi diperlakukan sebagai surat berharga dan hanya dikenai PPh Pasal 22 Final.

“Ini langkah maju untuk memberi kepastian hukum sekaligus mendukung perkembangan aset digital di Indonesia,” tutup Imam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *