ABNnews — Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka dengan dugaan terkait aksi demo rusuh di gedung DPR/MPR RI dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
“Tersangka ini terbagi dalam dua klaster,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary, dikutip Sabtu, 6 September 2025.
Klaster pertama adalah mereka yang diduga melakukan penghasutan agar orang lain mengikuti demonstrasi. “Yang melakukan penghasutan ada enam tersangka, dan semuanya telah ditahan,” ujar Ade Ary.
Klaster kedua adalah mereka yang diduga melakukan perusakan atau vandalisme terhadap bangunan, fasilitas umum, kendaraan, serta melawan petugas.
Sebanyak 38 dari total 43 tersangka telah ditahan, sementara satu orang masih berstatus dicari atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu orang ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dua tersangka diminta untuk wajib lapor, dan satu orang anak tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Polisi telah membekuk enam orang tersangka penghasutan kerusuhan dalam demonstrasi di Jakarta. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan lima orang lainnya. Polisi menemukan bahwa mereka terhubung dengan akun-akun di media sosial yang mengunggah ajakan untuk berdemonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Keenam tersangka adalah Delpedro, aktivis Syahdan Husein dari gerakan Gejayan Memanggil, mahasiswa Universitas Riau (Unri) dan pegiat media sosial, Khariq Anhar, staf Lokataru bernama Muzaffar Salim, serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.
Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti oleh polisi adalah milik akun @lokataru_foundation. Unggahan tersebut merupakan foto yang memuat informasi tentang posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Foto tersebut bertuliskan “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut” Di dalam unggahan tersebut juga tertera nomor hotline yang bisa dihubungi oleh pelajar yang ingin mengadukan sanksi yang mereka terima karena berunjuk rasa.
Polda Metro Jaya menilai unggahan tersebut dan unggahan-unggahan lainnya sebagai hasutan. “Ada akun-akun yang mencoba memberikan semangat bahwa anak-anak ini boleh datang ke lapangan, boleh melakukan aksi dan akan dilindungi,” kata Ade Ary Syam Indradi.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.