ABNnews — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memperketat terhadap pembelian LPG 3 kg mulai 2026. Caranya, masyarakat yang membeli LPG 3 kg wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan sebenarnya pembelian lpg 3 kg menggunakan KTP sudah berjalan, namun tahun depan akan lebih dipeketat.
Saat ini Kementerian ESDM bersama dengan stakeholder terkait tengah melakukan pendataan terkait masyarakat kelas mana saja yang berhak membeli LPG 3 kg.
“Setau saya, tapi mungkin lebih, lebih ini lah, lebih tight (Ketat). Misalnya saya pake KTP terus beli sehari sekali kan, ya pake KTP juga, tapi kan lebih diperketat,” kata Tri di Gedung DPR Jakarta, Selasa (26/08).
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Senin (25/08) mengatakan, kebijakan ini akan berjalan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan betul-betul dinikmati oleh masyarakat miskin. “Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” ujar Bahlil.
Bahlil mengatakan, pendataan subsidi lewat NIK untuk LPG akan dimulai tahun depan. Dia meminta kesadaran untuk masyarakat mampu tak ikut mengonsumsi LPG subsidi.
“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah harusnya,” ucap Bahlil.
Ia pun memastikan pembeli gas LPG 3 Kg nantinya hanya bisa masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Sedangkan, desil 5 ke atas tidak bisa mendapatkannya.
Desil adalah ukuran yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari yang paling miskin (Desil 1) hingga yang paling sejahtera (Desil 10).
Bahlil menyebutkan akan membatasi kuota LPG 3 kg agar tidak digunakan oleh kelas menengah atas seperti saat ini. Koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terus dilakukan untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” tegasnya.