ABNnews — Satu dari 11 orang tersangka kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker, ternyata merupakan suami dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka tersebut adalah Miki Mahfud.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/08) kemarin, membenarkan status Miki Mahfud merupakan suami dari pegawai KPK.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi.
Namun demikian, ia menegaskan status yang bersangkutan tidak menghentikan proses pemeriksaan. Saat diperiksa, ditemukan kecukupan alat bukti sehingga ditetapkan tersangka bersama 10 orang lain. “Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
KPK juga telah memeriksa pegawai tersebut dan tidak diketemukan keterlibatannya. KPK kembali menegaskan sikap zero tolerance terhadap siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum.
“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” kata dia.
“Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapapun,” tegas Budi, menambahkan.