ABNnews – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). Padahal, hukuman Setnov baru seharusnya berakhir pada 2028.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bebas bersyarat yang diterima Setnov sudah sesuai aturan. Ia menyebut hal itu berdasarkan hasil peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen. Berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menambahkan, Setnov juga sudah membayar denda. PK yang dikabulkan mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah dikurangi masa hukumannya,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, juga membenarkan kabar bebas bersyarat Setnov. Menurutnya, syarat administrasi dan ketentuan sudah terpenuhi.
“Iya benar, (Setnov) bebas kemarin (Sabtu, 16/8/2025). Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya, itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.
Meski sudah menghirup udara bebas, Kusnali menegaskan Setnov masih memiliki kewajiban.
“Dia tetap wajib lapor sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.