banner 728x250

Menkes Dukung Proses Hukum Kasus Intimidasi Terhadap Dokter RSUD Sekayu, Musi Banyuasin

Pemkab Muba melakukan mediasi kasus intimidasi keluarga pasien terhadap dokter RSUD Sekayu. (Foto: istimewa)

ABNnews — Tindakan kekerasan yang dialami dr Syahpri Putra Wangsa, SpPD, KGH, FINASIM, saat bertugas di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mencuri perhatian publik.

Dalam video yang beredar di media sosial, keluarga pasien tampak emosi melontarkan kata-kata kasar kepada di Syahpri. Bahkan, keluarga pasien tersebut memaksa Syahpri membuka maskernya.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait kasus tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi kekerasan terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Budi mengatakan, kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga medis dan kesehatan tidak dibenarkan meski dengan alasan dan situasi apapun.

“Kami tidak menoleransi adanya kekerasan dalam bentuk apapun terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya,” kata Budi, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (15/08).

Budi menuturkan, tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, yang dijamin oleh undang-undang,” tutur dia.

Setiap dokter menjalankan tugas berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.

“Fasilitas kesehatan harus menjadi tempat yang aman bukan hanya bagi pasien, tetapi juga bagi para tenaga medis yang bekerja di dalamnya,” ucap dia.

Budi mengimbau masyarakat agar menghormati profesi tenaga kesehatan dan tidak bertindak di luar batas. “Jika masyarakat mengalami ketidakpuasan dalam pelayanan, kami mohon agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan,” kata dia.

Budi juga mengajak semua pihak untuk menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman dan saling menghormati.

“Tim Kemenkes saat ini sudah berada di Sekayu sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang diambil oleh dr Syahpri,” pungkas Budi.

Kecaman juga datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Belajar dari kasus tersebut, Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto meminta semua rumah sakit untuk melindungi tenaga kesehatan agar tidak menjadi korban kekerasan, baik verbal maupun non-verbal.

“Masyarakat harus menghormati dokter yang memeriksa pasien. Manakala tidak terjadi kepuasan, maka menggunakan mekanisme yang ada biasanya ada tempat pengaduan di rumah sakit,” kata Slamet kepada wartawan dikutip pada Jumat (15/08).

“Jadi tidak boleh menggunakan cara kekerasan seperti itu. Dan itu sangat melukai profesi kedokteran, rumah sakit juga harus menjamin keamanan bagi dokter-dokter yang praktek di situ,” tegasnya.

Ia menjelaskan, regulasi sebenarnya sudah diatur hak dan kewajiban pasien, serta hak dan kewajiban dokter. Kekerasan terhadap dokter dan tenaga kesehatan merupakan sebuah anomali yang seharusnya tidak boleh terjadi lagi.

PB IDI mengutuk perlakuan kekerasan terhadap dokter yang tengah memeriksa pasien. Terlebih, dokter memeriksa pasien sudah sesuai standar profesi.

“Kami mengutuk keras dan mengimbau setiap rumah sakit untuk melindungi dan menjaga keamanan dokter. Karena dokter dibawa perlindungan rumah sakit. Ke depan, semoga tidak terjadi lagi,” ujar Slamet.

Slamet juga memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan untuk dokter yang mendapat kekerasan fisik maupun verbal. “Nanti IDI cabang akan mendampingi untuk melaporkan kepada penegak hukuman. Semua anggota IDI berhak mendapat pendampingan sampai selesai,” tegas Slamet.

Pemkab Muba melakukan mediasi antara keluarga pasien dan dokter. Sekda Muba, Apriyadi langsung mendatangi RSUD Sekayu untuk memediasi permasalahan intimidasi dan pengancaman keluarga pasien terhadap dokter.

Pihaknya meminta keterangan dari kedua belah pihak. “Kita prihatin atas kejadian seperti ini, jangan sampai terulang,” kata Apriyadi, Rabu (13/08).

Apriyadi mengaku, pelayanan di RSUD Sekayu belum sepenuhnya sempurna, tetapi tidak dibenarkan melakukan intimidasi apalagi mengancam tenaga medis.

Belakangan, keluarga pasien RSUD Sekayu, Putra mengaku sudah dimediasi pihak RSUD Sekayu. Keluarga mengaku terkejut video potongan videonya ramai di media sosial.

“Kami setelah kejadian langsung dimediasi, dan saya selaku keluarga pasien sudah meminta maaf. Saya akui pada saat itu emosi, tetapi kami terkejut mengapa video itu diviralkan di media sosial seolah-olah melakukan kekerasan kepada dokter,” kata dia.

Sebagai informasi, pada Selasa, 12 Agustus 2025, seorang dokter spesialis, dr Syahpri Putra Wangsa, mendapatkan kekerasan verbal oleh keluarga pasien.

Syahpri dipaksa melepas maskernya saat menjalankan tugas di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tindakan yang dilakukan keluarga pasien itu telah menghalangi Syahpri dalam menjalankan prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius. Hal tersebut merupakan bentuk kekerasan verbal dan berpotensi membahayakan keselamatan semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *