ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sedikitnya 10 agen perjalanan haji besar terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan informasi tersebut diperoleh dari hasil ekspose internal KPK.
“Yang di-capture sama Ketua (KPK) itu adalah yang besar-besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8) malam.
Menurut Asep, dalam ekspose tersebut tergambar jelas adanya keterlibatan 10 besar agen perjalanan haji. Namun, jumlah total pihak yang terlibat diduga jauh lebih banyak.
“Kami menduga ada lebih dari 100 travel haji, baik besar maupun kecil, yang ikut terlibat,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Dua hari sebelumnya, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI, yang menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pansus menilai kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi haji khusus hanya 8%, sementara haji reguler 92%.