banner 728x250

Motif dan Kronologi Kasus Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja

Aditya Hanafi pelaku pembunuhanKarya Listyanti Pertiwi atau Tiwi. (Foto: istimewa)

ABNnews — Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di rumah dinas BPS pada Kamis (31/7/2025). Jasadnya ditemukan setelah rekan kerja curiga karena ia tak kunjung masuk kantor.

Polisi memperkirakan pembunuhan terhadap Tiwi terjadi pada Jumat (18/07) malam.  Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya mengatakan, setelah temuan itu, polisi memeriksa seluruh pegawai BPS Haltim. Dari situ diketahui, korban terakhir kali masuk kerja pada Kamis (17/07) lalu.

“Dari situ dapatlah fakta-fakta baru, petunjuk baru yang mengatakan bahwasanya korban ini terakhir terlihat tanggal 17 Juli 2025. Itu kondisi korban terakhir kali masuk kantor,” kata Habiem kepada wartawan pada Selasa (12/08) lalu.

“Berarti kita udah beranggapan ini mungkin tanggal 18-19 ini kemungkinan korban udah nggak bernyawa kalau dilihat dari kondisi korban yang sudah seperti itu,” lanjutnya.

Belakangan, ada ada dua pegawai yang belum diperiksa saat itu, yakni Aditya Hanafi (AH) dan Almira Fajriyanti Marsaoly (AFM), yang saat itu merupakan calon istri pelaku, sekaligus teman serumah korban.

Aditya dan Almira disebutkan telah mengambil cuti menikah sejak 7 Juli. Keduanya berencana menikah pada 25 Juli 2025.

Habiem mengatakan ada informasi kalau Aditya berada di Halmahera Timur pada tanggal 16-19 Juli. Sedangkan Almira, katanya, telah berada di Ternate untuk persiapan pernikahan mereka. “Jadi kita makin kuat nih kecurigaan kita, ngapain dia ke Haltim, sedangkan dia udah mau nikah,” ucap Habiem.

Motif Pelaku
Habiem mengungkap motif pembunuhan dilatari niat Aditya meminjam uang korban sebesar Rp30 juta, namun ditolak. Kapolsek mengatakan, AH sempat terlilit utang pinjaman online alias pinjol imbas kebiasaan bermain judi online (judol)

“Pelaku AH memanggil korban untuk meminjam uang sebanyak Rp30 juta, namun ditolak korban dengan nada halus, karena tidak ada uang,” kata Habiem.

Sebelum Dibunuh, Korban Dipaksa Oral Seks

Karena ditolak, AH memutuskan bersembunyi di kamar calon istrinya AFM pada 17 Juli 2025. AH mulai memantau aktivitas korban selama dalam rumah.

Tepatnya, 19 Juli, pukul 05.22 WIT, korban dibunuh oleh AH. Awalnya, AH sempat bekap korban dalam kamar. AH sempat memaksa korban Tiwi untuk oral seks. Saat itu, korban dalam posisi tangan terikat.

Usai oral seks berhasil, AH kembali memaksa korban membuka kunci ponsel. AH lalu membuka aplikasi simpan uang dan menyuruh korban memberi tahu kode PIN. Setelahnya, AH lalu mentransfer Rp38 juta ke Gopay milik AH. Uang tersebut diperuntukan untuk membayar utang AH.

“Setelah masuk ke aplikasi tersebut, ada uang korban sebanyak Rp38 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening aplikasi Gopay milik korban (untuk menghilangkan jejak),” tuturnya.

“Setelah uang sudah ditransfer semuanya baru dari rekening Gopay korban langsung ditransfer ke rekening pelaku. Dari duit korban itulah pelaku melunasi utang pelaku,” tambahnya.

Usai aksinya berhasil, AH kemudian menutup mulut dan hidung korban dengan lakban. Tak hanya itu, AH membekap korban dengan bantal dan menutupi hidung dan mulut dengan lutut.

Korban mulai lemas sekitar 3 menit. Hingga akhirnya 10 menit kemudian korban mulai kejang-kejang dan meninggal dunia. Melihat korban tak bernyawa, AH sempat melakukan deposit untuk main judi online.

“Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat searching di Google tanda-tanda orang baru meninggal untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum,” ujarnya.

AH kemudian menunggu hingga malam untuk kabur. Saat Magrib, AH menyewa mobil menuju Sofifi dan Ternate untuk melangsungkan acara pernikahan pada 27 Juli 2025.

“Jadi pelaku seharian menemani korban yang sudah tidak bernyawa pada 19 Juli, sambil melunasi utang-utangnya,”kata Kapolsek.

Lalu, pada 25 Juli, ponsel korban dibawa AH untuk melakukan pinjaman online alias aplikasi Jenius. AH melakukan transaksi dari ponsel korban untuk melakukan pinjaman online senilai Rp50 juta. Tak hanya itu, AH mengambil duit korban Rp400 ribu yang tersimpan di kamar korban.

“Jadi total uang yang diambil Rp89 juta, rinciannya, Rp38 juta ditransfer ke Gopay, Rp400 ribu diambil di kamar kosan dan Rp50 juta dilakukan pinjaman online dari ponsel korban,”cetusnya.

Tak hanya itu, kata dia, AH juga mengambil dua unit ponsel dan charger ponsel milik korban. Usai saldo nihil, ponsel korban lalu dibuang di Ngade, kepala charger ponsel dibuang di laut dan kabel charger dibuang di dekat Masjid Al-Munawwar.

Rekontruksi
Sementara Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah mengatakan ada 33 adegan diperagakan AH, di mana pada peragaan 21-22 merupakan adegan pelaku menghabisi korban.

Menurutnya, rekonstruksi dilakukan polisi untuk mencocokkan keterangan pelaku dalam rangka melengkapi dokumen penyidikan. Ia bilang, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 8 saksi untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang sedang berlangsung.

Sementara itu, pihak kepolisian mengenakan Pasal 340 dan atau 339 dan 338 subsider 351 ayat (3) KUHP terhadap AH. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *