banner 728x250

Kerugian Akibat Korupsi Kuota Haji Khusus 2024 Capai Lebih dari Rp1 Triliun

Kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ditaksi mencapai angka lebih dari Rp1 triliun. (Foto: istimewa)

ABNnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus hitungan awal kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ditaksir mencapai angka lebih dari Rp1 triliun.

“Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurut KPK proses penghitungannya masih dilakukan guna mencapai angka pasti. Perhitungan akibat korupsi tersebut dilakukan oleh internal KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” kata Budi.

KPK telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi kuota haji menjadi penyidikan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kenaikan status kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau belum ada nama tersangka.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada kementerian agama tahun 2023-2024,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sprindik umum tersebut terbit pada Kamis, 7 Agustus 2025.  Di hari yang sama KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut diperiksa KPK selama lima jam tentang dugaan penyimpangan kuota haji pada 2024. Ia tiba di kantor lembaga antirasuah pada pukul 09.30 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 14.18 WIB.

Ketika keluar dari gedung Merah Putih KPK, ia ditemani oleh juru bicaranya, Anna Hasbie. Yaqut menolak untuk berkomentar adanya perintah dari mantan presiden Jokowi atas permintaan penambahan kuota haji ini.

Sebab, dalam periode Yaqut ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama, pemerintah Indonesia melakukan negosiasi penambahan kuota haji ke Arab Saudi. “Saya tidak akan menyampaikan mohon maaf,” ucapnya.

Selain Yaqut, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini. Mulai dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, hingga pendakwah Khalid Basalamah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *