ABNnews — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menandatangani komitmen bersama untuk melakukan dukungan untuk pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Provinsi Lampung.
Penandatanganan dilaksanakan pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal Kota Bandar Lampung, Jumat (1/8/2025). Turut menandatangani pernyataan bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung , dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Erwinto, beserta seluruh walikota dan bupati di wilayah Lampung.
Dalam sambutannya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memberikan apresiasi kepada Gubernur Lampung beserta seluruh kepala daerah tingkat kabupaten/kota atas tercapainya komitmen bersama bagi dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK di Lampung.
“Terima kasih Pak Gubernur, sahabat lama saya, beserta para bupati dan walikota. Apa yang Bapak Ibu tandatangani ini insya Allah akan menjadi saksi di hari kiamat bahwa ini hanya akan menjadi kebaikan dan kebaikan. Kalau produk-produk makanan, minuman, resto-resto, kafe dan sebagainya bersertifikat halal, maka Bapak Ibu akan mendapatkan pahala karenanya,” ungkap Babe haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.
Lebih lanjut Babe Haikal mengatakan bahwa komitmen bersama tersebut penting sebagai bentuk kolaraborasi antara BPJPH dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing produk-produk lokal, serta mendorong UMKM agar dapat naik kelas dan menembus pasar nasional maupun internasional.
Penguatan sektor UMK ini juga dipastikan akan membawa sejumlah keuntungan baik bagi konsumen maupun produsen produk itu sendiri.
“Halal ini value added dengan bersertifikat halal dan jika bisa ekspor maka ini akan meningkatkan pendapatan UMK sekaligus pendapatan daerah itu sendiri, dan ini akan berimplikasi positif bagi pencapaian target 8% pertumbuhan ekonomi nasional sebesar.” lanjut Babe Haikal.
Senada dengan Babe Haikal, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa sertifikasi halal bukan hanya bertujuan sebagai bentuk pemenuhan regulasi untuk jaminan kehalalan produk semata. Melainkan, juga sebagai penguatan produk agar semakin mampu bersaing di pasaran.
“Kami juga mendorong agar produk UMKM kita semakin berkualitas dan mampu bersaing untuk menembus pasar ekspor. Saat ini impor produk halal terbesar adalah dari China, dan produk kita harus dapat bersaing.” kata Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
“Kami akan mendorong produk UMKM kita supaya bersertifkat halal. Dan ini (program fasilitasi sertifikasi halal) luar biasa, dan penting untuk kita laksanakan bersama.” lanjutnya.
Babe Haikal juga memberikan apresiasi atas capaian signifikan sertifikasi halal di provinsi Lampung. Ia memaparkan bahwa saat ini telah terbit 145.213 sertifikat halal dan sebanyak 225.582 produk bersertifikat halal di Lampung. Capaian ini diharapkan akan semakin meningkat dengan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah.
Babe Haikal menjelaskan, bahwa pada pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri pada 20 November 2024, tercapai kesamaan persepsi secara komprehensif mengenai pentingnya integrasi program Jaminan Produk Halal ke dalam prioritas pembangunan daerah.
“Kami apresiasi sebesar-besarnya Kemendagri atas dukungan dan kolaborasi dalam mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah menjadi sangat strategis, mengingat sertifikasi halal terutama untuk UMK memerlukan dukungan anggaran melalui kebijakan fasilitasi yang berpihak.” kata Babe Haikal.
“Sebagai tindak lanjut, kami mendorong agar Pemerintah Daerah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, di mana terdapat ruang untuk mengintegrasikan program jaminan produk halal, khususnya melalui dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK.” sambungnya.
Selain melalui fasilitasi sertifikasi halal, dukungan juga dilaksanakan melalui peningkatan kapasitas SDM di bidang halal, pemanfaatan dana dekonsentrasi tugas pemantuan atau Dana Alokasi Khousus (DAK) yang relevan, integrasi program JPH dalam urusan perdagangan, perindustrian, dan ketahanan pangan daerah.
Pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang digelar pada 4 Maret 2025 yang dipimpin langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, sangat jelas bahwa jaminan produk halal juga berkontribusi langsung terhadap stabilisasi harga, perlindungan konsumen, dan penguatan sektor UMK, yang semuanya berdampak pada ketahanan ekonomi nasional.
Hadir dalam rakor fasilitasi sertifikasi halal Anggota DPD RI Bustami Zainudin dan Almira Nabila Fauzi, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Sertifikasi dan Registrasi Halal Mamat Salamet Burhanudin, dan Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur.
Hadir pula Anggota DPRD Provinsi Lampung, Bupati dan Wali Kota se Provinsi Lampung, Rektor UIN Raden Intan Lampung Wan Jamaluddin, Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Erwinto, para pejabat tinggi pratama provinsi Lampung, Satgas Layanan Halal JPH Provinsi Lampung, Ketua MUI Provinsi Lampung, serta para Pimpinan Ormas Islam di Lampung.
***