ABNnews — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya memberikan penjelasan ihwal lahan milik masyarakat yang dibiarkan terlantar selama dua tahun bakal diambil alih negara. Pelaksanaan aturan ini menjadi perbincangan publik.
Aturan terkait tanah terlantar itu diregulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah.
PP 20/2021 Pasal 7 dan 9, menetapkan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan dan didayagunakan selama dua tahun dapat ditetapkan pemerintah sebagai tanah terlantar.
Kriteria tanah yang dapat dimaksud dalam peraturan tersebut ialah setiap tanah yang telah mendapatkan hak atas tanah, baik hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU).
Terkait aturan itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid buka suara memberi penjelasan. Ia menyatakan bahwa penetapan lahan sebagai tanah terlantar tersebut dilakukan melalui prosedur yang berlaku. “Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur, tidak asal-asal secara sembrono dalam menetapkan tanah terlantar,” katanya.
Menurut Nusron, prosedur penetapan tanah terlantar tersebut memerlukan waktu 587 hari, sehingga tidak secara otomatis ditetapkan. Selama 587 hari tersebut akan digunakan untuk tahap evaluasi dan pemberitahuan.
“Menurut PP tersebut, proses menetapkan tanah terlantar butuh waktu. Pertama, ada tahap evaluasi, kedua, pemberitahuan,” kata Nusron.
Sesuai keterangan Nusron, tanah yang dalam dua tahun tidak digunakan, maka pemerintah akan melakukan proses evaluasi. Proses evaluasi ini akan digunakan sebagai langkah verifikasi status tanah terkait.
Jika tanah yang dievaluasi memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar, jelas Nusron, pemerintah akan terlebih dahulu memberikan surat pernyataan (SP) sebanyak tiga kali dengan ketentuan lama waktu berbeda-beda.
Sesuai ketentuan, SP pertama akan diterbitkan oleh pemerintah dengan rentang waktu sembilan bulan. Apabila SP tidak digubris, pemerintah kemudian akan menerbitkan SP dua selama 60 hari.
Kemudian, Nusron menjelaskan bahwa pemerintah juga akan memberikan SP ketiga dan terakhir selama 45 hari, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tanah terlantar secara resmi.
Ketika tanah tersebut telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, maka Kementerian ATR/BPN akan melimpahkan tanah tersebut ke Bank Tanah. “Oleh Bank Tanah, digunakan sebagai tanah cadangan untuk negara yang bisa dipakai guna ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi serta lainnya,” kata Nusron.