ABNnews – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sebuah minibus Toyota Calya bernopol BK 1721 RZ dihantam Kereta Api Kisarbu Ekspres yang melaju dari arah Kisaran menuju Medan. Akibatnya, minibus terseret hingga 50 meter dan terpental ke sisi kanan rel.
Peristiwa maut ini terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di perlintasan KM 114+5/6 antara Stasiun Lima Puluh dan Stasiun Perlanaan, Kecamatan Bosar Maligas. Saat kejadian, minibus dikemudikan oleh Yusni Marzuki Sinaga (43) yang membawa sembilan orang penumpang.
Benturan keras tak terhindarkan. Minibus dihantam dari sisi kiri oleh lokomotif dan terseret cukup jauh sebelum akhirnya terguling di sisi jalur. Tiga orang tewas di lokasi kejadian, yakni Siti Marlina (40), Zulkifli (30), dan seorang balita bernama M Alzam (2). Sementara sang sopir mengalami luka berat, dan enam penumpang lainnya luka ringan.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat minibus melintas dari arah Simpang Asam, Kampung Pompa menuju jalan utama tanpa menyadari kereta akan melintas.
“Mobil tersebut terseret sekitar 50 meter dan tercampak ke sebelah kanan jalur,” ujar Marganda.
Sementara itu, Manager Humas KAI Divre I Sumut, M As’ad Habibuddin, menyatakan bahwa seluruh kru kereta selamat dan operasional kereta penumpang tidak terganggu. Namun, pihaknya sangat menyayangkan kecelakaan tersebut dan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
“KAI akan menutup perlintasan liar tempat kejadian kecelakaan ini. Kami imbau masyarakat hanya menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi palang pintu,” tegas As’ad.
Ia juga mengingatkan pengguna jalan untuk selalu berhenti, tengok kanan-kiri, dan pastikan aman sebelum melintasi perlintasan kereta api.
Pihak kepolisian telah menangani kasus ini dan mencatatnya dalam laporan resmi dengan nomor LP/A/ /VII/2025/SPKT/Polres Simalungun.
Sopir minibus, Yusni Marzuki Sinaga, dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
Kecelakaan ini kembali menjadi peringatan keras bahwa perlintasan liar sangat berbahaya, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. KAI dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.