ABNnews — Polres Metro Bekasi menangkap dua tersangka mafia kontrakan di Bekasi. Kedua tersangka yakni Karsih (48 tahun) selaku pemilik kontrakan dan Yurike (54) yang berperan sebagai perantara memasarkan kontrakan.
“Dua pelaku ditangkap berinisial K (48) dan UY (54). Mereka teman berkenalan tahun 2023. Pelaku UY di Facebook memiliki tiga nama, yaitu Irawati, Rike Herlanda, kemudian Rinda Silvia,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu, Jumat (25/07).
Ia mengatakan, dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Karsih ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu, 19 Juli 2025; sedangkan Yurike dicokok di Bekasi.
Keduanya melakukan aksi penipuan jual-beli kontrakan fiktif di Kranji, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Total ada 77 orang yang menjadi korban penipuan. Kerugian penipuan kontrakan fiktif tersebut mencapai Rp4,1 miliar.
“Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Dengan total kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” kata Kusmo.
Ia menjelaskan kasus penipuan ini bermula pada 2023-2025, saat pelaku UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga murah melalui media sosial (medsos).
Kontrakan dan rumah tersebut terletak di Jakasampurna. “Lalu para korban yang berminat membeli dipertemukan oleh Saudari UY kepada Saudari K di TKP. Kemudian K menunjukkan girik letter C No. 1142 Persil D1 atas nama Saudara A, yang membuat para korban percaya dan berminat membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah yang ditawarkan pelaku,” jelasnya.
Setelah terjadi kesepakatan, para korban pun menyerahkan uang kepada pelaku K. Pelaku juga menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli dan akan terbit satu bulan setelah transaksi.
“Namun, setelah waktu yang dijanjikan, surat-surat tersebut tidak kunjung terbit dan pelaku selalu mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang,” jelasnya.
Lebih jauh diungkap, uang hasil menipu digunakan Karsih untuk beli mobil, motor, gas, hingga menutupi utang. Sebagai perantara, Yurike turut menikmati hasil uang dari Karsih. Ia memakai uang itu untuk menutupi utang dan kehidupan sehari-sehari.
Saat ini, kata Kusmi, pihaknya masih mendalami dugaan tersangka lain dari kasus penipuan kontrakan fiktif. “Ya masih kita kembangkan, di sini ada beberapa nama lagi yang masih kita selidiki,” katanya.
Terhadap para pelaku, lanjut Kusmo, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman Hukuman paling lama 4 tahun penjara.