banner 728x250

Guru SD di Blitar Ramai-Ramai Gugat Cerai Usai Jadi ASN, Ada Apa?

Ilustrasi (Foto: Ist)

ABNnews – Fenomena tak biasa terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dalam empat hingga lima bulan pertama tahun 2025, sebanyak 20 guru SD berstatus ASN mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Jumlah itu melonjak tajam dibanding tahun 2024 yang hanya mencatat 15 kasus selama setahun penuh.

“Ini memang lonjakan kasus gugat cerai, khususnya di kalangan guru SD dari jalur PPPK,” kata Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, dikutip Kompas.com. Kamis (24/7/2025).

Menurut Deny, kebanyakan gugatan datang dari guru perempuan yang mengajukan perceraian setelah diangkat sebagai ASN PPPK.

Lonjakan ini tercatat dari data Januari hingga April/Mei 2025, dan diprediksi terus bertambah hingga pertengahan tahun.

“Kalau sampai pertengahan tahun ini, mestinya sudah bertambah lagi,” ujar Deny.

Meski tak menyebutkan secara rinci alasan perceraian, Deny menegaskan bukan soal ekonomi yang banyak disebut dalam berkas gugatan. Tapi ada tren para guru perempuan yang kini berpenghasilan tetap dan lebih mandiri secara finansial, mengajukan cerai setelah punya status baru.

“Memang alasannya bukan ekonomi, tapi kebanyakan karena alasan sudah tidak cocok. Tapi faktanya banyak terjadi setelah mereka diangkat sebagai ASN PPPK,” ujarnya.

Dinas Pendidikan tidak punya kewenangan untuk mencegah perceraian, kata Deny. Namun, pihaknya memastikan semua proses perceraian guru ASN tetap harus mengikuti aturan.

Salah satu syarat penting: gugatan cerai harus lebih dulu mendapat izin dari Bupati. Jika pengadilan memutuskan cerai tanpa izin itu, guru bisa kena sanksi administratif.

“Jangan sampai putusan cerai dijatuhkan sebelum ada izin dari bupati. Ada sanksi administratif jika itu dilanggar,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *