banner 728x250

Redmi hingga iPhone Palsu Dirakit di Ruko Cengkareng, Ini Temuan Mendag

Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspose temuan terhadap telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone) dan aksesori ilegal senilai Rp17,62 miliar di Cengkareng, Jakarta, Rabu (23 Juli).

ABNnews – Pabrik perakitan smartphone palsu ditemukan di sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Pabrik ini merakit ulang ponsel-ponsel bekas dan menjualnya kembali seolah-olah produk baru.

Temuan ini diungkap langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/7/2025).

Smartphone yang dipalsukan bukan sembarangan. Dari lokasi, Budi menemukan rakitan ponsel bermerek ternama seperti Redmi, OPPO, Vivo, hingga iPhone.

“Jadi sebenarnya itu banyak barang-barang bekas. Ada merk Redmi, OPPO, Vivo, sampai iPhone. Direkondisi seolah-olah baru, lalu dijual. Banyak pelanggaran terjadi. Karena itu, perusahaan langsung kami tutup,” tegas Budi dalam konferensi pers di lokasi.

Menurut Budi, ponsel-ponsel palsu ini sudah beredar di berbagai toko online atau e-commerce. Namun pihaknya masih mendalami apakah ponsel ilegal ini juga beredar di toko-toko offline.

“Kami baru menemukan di marketplace. Untuk offline belum, tapi akan kami dalami lagi. Kami juga koordinasi dengan marketplace, agar mereka selektif sebelum menjual produk, pastikan legal atau tidak,” jelasnya.

Dari sidak tersebut, Kemendag mencatat sejumlah temuan besar. Sebanyak 5.100 unit ponsel hasil rakitan diamankan, dengan total nilai sekitar Rp12,08 miliar. Selain itu, ditemukan juga 747 koli berisi mesin smartphone, casing, charger, dan aksesoris lain senilai Rp5,54 miliar.

“Kalau ditotal, semuanya mencapai Rp17,6 miliar,” kata Budi.

Budi juga menyebut seluruh komponen rakitan berasal dari Batam dan merupakan barang impor ilegal dari China.

“Barang-barangnya ini semua dikirim dari Batam, yang ternyata adalah hasil impor ilegal dari China,” ujarnya.

Tak hanya menggerebek, Kemendag juga memberi imbauan penting kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga ponsel yang terlalu murah di pasaran.

“Kalau harga ponsel jauh di bawah pasar, itu patut dicurigai. Apalagi beli online yang tidak bisa lihat fisik barang. Dari luar kelihatan baru, tapi kalau dibongkar, isinya barang beas,” tambahnya.

Atas kasus ini, pabrik ilegal tersebut dijerat dengan sejumlah pelanggaran hukum berat:
1. Impor barang tidak baru, melanggar Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman: penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

2. Pemalsuan merek, melanggar Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Ancaman: penjara 5 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.

3. Produksi barang cacat atau bekas, melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman: penjara 5 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.

4. IMEI tidak resmi, melanggar Pasal 52 jo. Pasal 32 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ancaman: penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

5. Tidak mendaftarkan kartu garansi resmi (Manual Kartu Garansi/MKG), melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen.


“Ini bukan cuma soal barang palsu. Ini menyangkut hak konsumen dan integritas sistem perdagangan kita. Kami tidak akan kompromi,” pungkas Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *