ABNnews — Bupati Malang, HM Sanusi akhirnya buka suara soal maraknya kegiatan sound horeg yang belakangan memicu perdebatan publik.
Sanusi pada Selasa kemarin, menegaskan pemerintah daerah akan mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait fenomena ini. “Kami akan mengikuti petunjuk berikutnya dari pemerintah provinsi (Jawa Timur),” katanya.
Meskipun demikian, ia tidak melarang adanya parade sound horeg. Hanya saja, Sanusi meminta agar arahan dari Pemerintah Provinsi Jatim khususnya Majelis Ulama Islam (MUI) Jatim diikuti sebagai mana keputusan yang telah ditetapkan, termasuk pelaksanaannya tetap mengindahkan norma dan budaya setempat.
“Kalau sekadar parade sound, secara hukum kan mubah, artinya boleh tetapi yang mengikuti kegiatan itu yang tidak boleh, mungkin dancer dan minum minuman keras (miras) itu yang menurut MUI tidak boleh,” tegasnya.
Dia juga mengimbau para pengusaha atau penyewaan sound horeg di wilayah Kabupaten Malang agar lebih bijak dan mengarahkan kegiatan ke arah yang positif, seperti untuk acara pengajian atau hajatan warga.
“Sound bisa digunakan untuk yang baik, bisa hajatan, pengajian. Yang sifatnya merusak itu yang tidak boleh sehingga ditidakan,” pungkasnya.
Pernyataan Sanusi berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang sebelumnya resmi mengeluarkan fatwa mengharamkan penggunaan sound horeg.
Keputusan tersebut tertulis dengan Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Sejumlah hal yang mengharamkan sound horeg, di antaranya penggunaan dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan mengganggu orang lain.
Selain itu, merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik di lokalisasi pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling permukiman warga.