ABNnews – Masalah peredaran beras tidak layak konsumsi kembali mencuat. Investigasi yang dilakukan Kementerian Pertanian menemukan 212 merek beras tidak memenuhi standar mutu nasional. Temuan ini menambah kekhawatiran publik terhadap kualitas beras yang beredar di pasaran.
Mengutip Tribunnews Minggu (13/7/25), Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), sebagai pusat distribusi beras terbesar di Indonesia, mengungkap praktik mencampur atau mengoplos beras secara terbuka oleh sejumlah pedagang.
Campuran Beras Rusak, Menir, dan Raskin
Dari pemantauan langsung pada Rabu, 25 Juni 2025, tim jurnalis menemukan aktivitas pengemasan beras mencurigakan di Toko Beras MB, Blok L, Pasar Induk Cipinang. Lima orang pekerja terlihat mengemas beras ke dalam karung ukuran 5 kilogram, menjahit, lalu menyimpan karung tersebut di dalam toko.
Pemilik toko, Jefry (nama samaran), mengungkap bahwa pengemasan tersebut merupakan bagian dari pesanan 10 ton beras dari seorang anggota DPRD DKI Jakarta, yang rencananya akan dibagikan sebagai paket sembako di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Jefry menjelaskan bahwa beras tersebut merupakan hasil pencampuran dari berbagai jenis, seperti:
* Beras medium dari beberapa kualitas
* Patahan beras (siping)
* Menir
* Bahkan beras raskin (beras subsidi)
“Yang penting sesuai harga pesanan. Kalau minta murah, ya kita sesuaikan komposisinya,” ujar Jefry.
Label Generik, Tanpa Standar
Beras-beras hasil campuran ini dikemas dalam karung bermerek “Sakura”, sebuah label generik yang tidak dipatenkan dan tidak menunjukkan identitas produsen secara jelas.
Praktik ini disinyalir sudah berlangsung lama dan dilakukan untuk menyesuaikan permintaan, termasuk dari tokoh-tokoh politik yang membutuhkan pasokan sembako murah untuk dibagikan ke masyarakat.
Sorotan terhadap Regulasi dan Pengawasan
Temuan ini memperkuat urgensi pengawasan distribusi beras di Indonesia, khususnya di pasar-pasar besar seperti Cipinang. Kurangnya regulasi terhadap label generik serta lemahnya pengawasan mutu membuat praktik oplosan beras terus terjadi secara terang-terangan.
Pemerintah diharapkan segera memperkuat sistem kontrol kualitas dan menindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan beras tidak sesuai standar nasional.