ABNnews — Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 periode Juni dan Juli sudah bisa dicairkan masyarakat. Penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, bisa mencairkan BSU senilai Rp 600 ribu melalui Kantor Pos.
Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU di Kantor Pos melalui aplikasi Pospay. Jika terdaftar, pekerja tersebut disarankan untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen persyaratan untuk pengambilan BSU.
Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan seperti dikutip dari kompas.com, menyampaikan, pengambilan BSU 2025 dapat dilakukan maksimal sampai dengan 31 Juli 2025.
“Bantuan uang tunai Rp 600.000 itu sudah bisa dicairkan sejak 3 Juli 2025. Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” kata dia.
Meskipun begitu, Andi tidak menutup kemungkinan jika batas pengambilan uang BSU 2025 bisa diperpanjang waktunya apabila ada permintaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Oleh karena itu, pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta diimbau untuk mengecek status penerima melalui aplikasi Pospay.
Jika nama terdaftar, segera mengambil BSU di Kantor Pos sebelum batas waktu yang ditetapkan. Andi mengatakan, pengambilan BSU di Kantor Pos hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung. “Tidak bisa diwakilkan,” kata dia.
Andi mengimbau kepada pekerja yang namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2025 di Kantor Pos untuk segera mengambilnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Pasalnya, jika melewati batas waktu pengambilan, uang BSU akan kembali masuk ke kas negara dan tidak bisa disalurkan. “Kalau melebihi batas waktu pengambilan tidak diambil,” kata dia.
Andi berkata, setelah dilakukan rekonsiliasi data maka atas dasar surat dari Kemenaker, maka dana yang tidak tersalurkan akan disetorkan kembali ke Kas Negara.
Pekerja bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi Pospay untuk memastikan apakan namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos tidak dipungut biaya administrasi alias gratis. Berikut ini cara cek penerima BSU 2025 melalui aplikasi Pospay:
• Unduh dan buka aplikasi Pospay
• Selanjutnya, telan iko informasi (“i”) di pojok kanan bawah
• Pilih logo Kemenaker dan opsi “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Klik “Cek Status Penerima”.
Jika NIK yang dimasukkan terdaftar, segera lakukan verifikasi foto KTP-el dan lengkapi data pribadi. Nantinya akan muncul QR code yang diperlukan dalam pencairan BSU 2025. Tanpa QR code, dana tidak dapat dicairkan di Kantor Pos, meskipun Anda sudah terdaftar.
Cara mencairkan uang BSU di Kantor Pos
Penerima BSU 2025 wajib membawa dokumen berikut pada saat pencairan di Kantor Pos:
• KTP asli
• QR Code dari aplikasi Pospay
• Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah dokumen terkumpul, berikut tata cara mencairkan uang BSU ke Kantor Pos:
• Datang ke Kantor Pos terdekat
• Petugas di Kantor Pos akan memindai QR code yang dibawa untuk melakukan verifikasi data dengan dokumen fisik
• Selanjutnya, petugas akan mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan
• Jika semua persyaratan sesuai, pekerja akan menerima uang BSU Rp 600.000 secara tunai atau bisa melalui layanan Pos Giro.