banner 728x250

Dukung KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji Khusus 2024, Kepala BPKH Kasih Info Penting

Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengaku memberikan sejumlah informasi penting ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Pernyataan itu disampaikan Fadlul Imansyah usai dirinya diperiksa KPK pada Selasa (08/07) malam. “Sebagai pimpinan lembaga, juga warga negara yang taat hukum, kami sudah menyampaikan informasi dengan jelas, secara gamblang dalam batasan wewenang badan ini,” ujar Fadlul kepada wartawan.

Dia menegaskan keterangannya merupakan bagian dari komitmen BPKH dalam mendukung penegakan hukum, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan dana haji. “Ini bagian dari komitmen kami di BPKH untuk ikut menegakkan hukum sesuai dengan kebenaran,” ucapnya.

Fadlul mengklaim BPKH selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugasnya. “Prinsip kami dalam mengelola itu transparan, akuntabel, serta amanah, untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan dana haji diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang menetapkan berbagai prinsip dasar pengelolaan, akuntabilitas publik, dan mekanisme pembukuan yang rinci.

“Aturan di undang-undang itu sangat ketat dan rinci. Mulai dari prinsip dasar pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban ke publik, sampai ke soal pembukuan,” paparnya.

Namun, Fadlul enggan mengungkap secara spesifik materi pemeriksaan yang digali oleh penyelidik KPK. “Untuk teknisnya, silakan langsung tanya dengan teman-teman di KPK,” ujarnya singkat.

Secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Fadlul dilakukan dalam rangka pendalaman perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.  “Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak, termasuk penceramah Ustadz Khalid Basalamah, untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan. Pada 26 Juni 2025, KPK mengumumkan kasus tersebut diduga terjadi pada kurun waktu 2023-2024.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Untuk diketahui, KPK pernah menerima laporan terkait kuota haji. Salah satunya dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) yang melapor ke KPK pada 31 Juli 2024.

Saat itu, KPK mengatakan, jika ada laporan yang diterima, akan dilakukan analisis. Jika dirasa hasil penelaahan cukup, akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.

“Ya secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelaahan,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, 1 Agustus 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *