banner 728x250

Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Lemparan Batu, PT KAI Pidanakan Pelaku Vandalisme

Penumpang KA Sancaka terluka akibat lemparan batu, PT KAI tidak mentolerir tindakan vandalisme terhadap kereta dalam bentuk apapun. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya menjadi sasaran pelemparan batu orang tak dikenal pada Minggu (06/07). Pelemparan batu ini terjadi saat KA melintas di antara Stasiun Srowot hingga Stasiun Klaten.

Akibat lemparan batu ini kaca KA Sancaka pecah. Serpihan kaca melukai dua orang penumpang. KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan terjadinya insiden tersebut.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih pada Senin (07/07) kemarin mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun, termasuk pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan rangkaian KA.

“KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ujar Feni.

Lebih jauh ia menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Adapun pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ucapnya.

“KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api,” tutur Feni.

Sebagai bentuk respons, lanjut Feni, KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.

“KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *