ABNnews – Polda NTB mengungkap kronologi lengkap kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota kepolisian yang ditemukan tak bernyawa di kolam renang sebuah penginapan di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan korban diduga dianiaya dua atasannya sendiri, yakni Kompol YG dan Ipda HC, serta satu orang sipil berinisial M.
Bermula dari Pesta di Vila
Menurut Syarif, tragedi ini berawal saat Brigadir Nurhadi bersama ketiga tersangka dan satu saksi berinisial P mendatangi sebuah vila untuk menggelar pesta, Kamis (3/7) malam.
“Di sana, korban sempat diberikan cairan yang tidak legal,” ujar Syarif, Jumat (4/7/2025).
Berdasarkan rekaman CCTV, dari pukul 20.00 hingga 21.00 WITA tidak ada orang lain yang masuk ke vila tersebut. Artinya, hanya lima orang berada di dalam lokasi saat insiden terjadi.
Masih dari rekaman CCTV, Brigadir Nurhadi sempat mendekati seorang perempuan yang hadir dalam pesta itu, yang diduga memicu amarah tersangka.
Dugaan Penganiayaan dan Bukti Forensik
Sekitar pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka menyebut Nurhadi sudah ditemukan berada di kolam renang dan langsung diangkat. Namun, tim forensik menemukan fakta mencengangkan.
Ahli forensik dari Universitas Mataram, Arfi Syamsun, mengatakan hasil autopsi menunjukkan adanya patah pada tulang lidah, yang kuat mengindikasikan korban dicekik sebelum akhirnya tercebur ke kolam.
“Lebih dari 80 persen kasus patah tulang lidah itu disebabkan oleh pencekikan atau penekanan di leher,” ujar Arfi.
Selain itu, ditemukan cairan asing di paru-paru, ginjal, otak, dan sumsum tulang korban, yang diyakini berasal dari kolam.
“Artinya, saat masuk ke kolam, korban masih hidup,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, Polda NTB menetapkan 3 tersangka, dua di antaranya adalah anggota Polri aktif, yakni Kompol YG dan Ipda HC. Keduanya kini telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).