banner 728x250

Kasus Pemerasan Sesama Jenis, Aktor MR Dibekuk Polisi di Depok

Pesinetron inisial MR ditangkap polisi (Youtube bang rani stones)

ABNnews – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih menangkap seorang aktor sinetron berinisial MR atas dugaan kasus pemerasan terhadap pria yang diduga merupakan rekan dekatnya. Penangkapan dilakukan secara dramatis di dalam sebuah mobil tua yang terparkir di pinggir jalan kawasan Depok, Jawa Barat.

MR, yang dikenal publik melalui sejumlah peran di layar kaca, dibekuk saat tertidur di dalam kendaraan tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Video detik-detik penangkapan sempat beredar di media sosial dan menuai perhatian warganet.

Dugaan Pemerasan dan Ancaman Penyebaran Konten Pribadi

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut MR diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial IMT dengan ancaman akan menyebarkan konten pribadi berupa foto dan video yang bersifat sensitif.

“Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman menyebarkan konten pribadi korban,” ujar Kompol Pengky dalam keterangan resminya. Rabu (2/7/25).

Ia menjelaskan, permintaan pelaku sebesar Rp20 juta, dengan alasan sebagai bentuk tekanan agar konten tersebut tidak disebarluaskan.

Berdasarkan penyelidikan awal, hubungan antara pelaku dan korban disebut berlangsung secara personal dan cukup dekat. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dan polisi tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ditemukan, MR tengah tertidur di dalam mobil. Polisi yang mendapat informasi dari warga langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, MR diborgol dan langsung digiring ke kantor polisi untuk penyidikan.

Kompol Pengky menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan meminta publik untuk tidak berspekulasi lebih jauh sebelum proses penyidikan selesai.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi ataupun konten yang dapat melanggar privasi individu. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *